Ditreskrimum Poldasu Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Andi Pangaribuan

- Rabu, 07 September 2016 23:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/2652_Ditreskrimum-Poldasu-Gelar-Rekonstruksi-Kasus-Penganiayaan-Andi-Pangaribuan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Ditreskrimum Poldasu saat menggelar reka ulang (Rekonstruksi) kasus penganiayaan Andi Pangaribuan.
Beritasumut.com-Sebanyak 18 adegan diperagakan saat Penyidik Opsnal Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu menggelar reka ulang (Rekonstruksi) kasus penganiayaan, yang diperankan langsung kedua tersangka terduga pelaku oknum Polres Tobasa LCP dan MP di Mapoldasu, Rabu (07/09/2016). 

 

Kedua tersangka memperagakan sejumlah tindakan terhadap korban Andi Pangaribuan yang diperankan staf Poldasu, Bania Teguh Ginting didampingi penyidik Aiptu RD Manullang.

 

Kepada wartawan, Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Nur Fallah melalui Kanit Opsnal Kompol Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi itu berjalan dengan aman dan terkendali. Selain diperankan kedua tersangka, Rekonstruksi itu juga dihadiri saksi yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Ditambahkannya, rekonstruksi itu digelar berdasarkan keterangan kedua tersangka dan saksi-saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Melalui rekonstruksi itu, sebutnya, diharapkan dapat menerangkan jalannya peristiwa pidana dugaan penganiayaan, yang diduga dilakukan kedua tersangka saat penangkapan korban

 

Dijelaskannya, pelaksanaan Rekonstruksi itu dilakukan pihaknya untuk melengkapi petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas (P19), setelah sebelumnya melengkapi keterangan saksi dan alat bukti dalam kasus itu. Selanjutnya, tambahnya, setelah reka ulang itu pihaknya akan melimpahkan kembali BAP kedua tersangka ke kejaksaan."Sebelum rekonstruksi ini dilakukan, kami telah melengkapi pemeriksaan saksi. Kedua hal itu dilakukan untuk melengkapi petunjuk jaksa dalam P19 sebelumnya. Selanjutnya, BAP para tersangka akan dikirimkan kembali ke jaksa," sebutnya.

 

Di tempat terpisah, tersangka terduga pelaku penganiayaan MP mengaku, seluruh adegan diperagakan dalam reka ulang tersebut sudah sesuai dengan peristiwa yang diketahuinya. Menjawab wartawan, keduanya menghadiri Rekonstruksi di Poldasu dengan didampingi perwakilan dari Polres Tobasa.

 

Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kanit Opsnal Kompol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana, terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Dalam pasal itu, tambahnya, kedua tersangka LCP dan MP diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Anggoro mengaku, penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait tindak penganiayaan terhadap korban, bukan penyelidikan kasus kematian Andi Pangaribuan. Disebutkan, kasus kematian Andi Pangaribuan ditangani di Polres Tobasa."Yang perlu ditegaskan, penyidik Poldasu hanya menangani kasus tindak penganiayaan terhadap korban, sementara penyelidikan kematian Andi Pangaribuan ditangani Polres Tobasa," pungkasnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan

Peristiwa

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik

Peristiwa

Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi

Peristiwa

Polwan Ditlantas Polda Sumut Bagikan Cokelat kepada Pengendara dan Ajak Tertib Berlalulintas

Peristiwa

Rapim Polda Sumut Tahun 2025, Kapolda Instruksikan Tekan Angka Kecelakaan Lalulintas dan Kurangi Kemacetan