Beritasumut.com-Sebanyak 18 adegan diperagakan saat Penyidik Opsnal Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu menggelar reka ulang (Rekonstruksi) kasus penganiayaan, yang diperankan langsung kedua tersangka terduga pelaku oknum Polres Tobasa LCP dan MP di Mapoldasu, Rabu (07/09/2016). Kedua tersangka memperagakan sejumlah tindakan terhadap korban Andi Pangaribuan yang diperankan staf Poldasu, Bania Teguh Ginting didampingi penyidik Aiptu RD Manullang. Kepada wartawan, Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Nur Fallah melalui Kanit Opsnal Kompol Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi itu berjalan dengan aman dan terkendali. Selain diperankan kedua tersangka, Rekonstruksi itu juga dihadiri saksi yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ditambahkannya, rekonstruksi itu digelar berdasarkan keterangan kedua tersangka dan saksi-saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Melalui rekonstruksi itu, sebutnya, diharapkan dapat menerangkan jalannya peristiwa pidana dugaan penganiayaan, yang diduga dilakukan kedua tersangka saat penangkapan korban Dijelaskannya, pelaksanaan Rekonstruksi itu dilakukan pihaknya untuk melengkapi petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas (P19), setelah sebelumnya melengkapi keterangan saksi dan alat bukti dalam kasus itu. Selanjutnya, tambahnya, setelah reka ulang itu pihaknya akan melimpahkan kembali BAP kedua tersangka ke kejaksaan."Sebelum rekonstruksi ini dilakukan, kami telah melengkapi pemeriksaan saksi. Kedua hal itu dilakukan untuk melengkapi petunjuk jaksa dalam P19 sebelumnya. Selanjutnya, BAP para tersangka akan dikirimkan kembali ke jaksa," sebutnya. Di tempat terpisah, tersangka terduga pelaku penganiayaan MP mengaku, seluruh adegan diperagakan dalam reka ulang tersebut sudah sesuai dengan peristiwa yang diketahuinya. Menjawab wartawan, keduanya menghadiri Rekonstruksi di Poldasu dengan didampingi perwakilan dari Polres Tobasa. Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu AKBP Faisal F Napitupulu melalui Kanit Opsnal Kompol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana, terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Dalam pasal itu, tambahnya, kedua tersangka LCP dan MP diancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Anggoro mengaku, penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait tindak penganiayaan terhadap korban, bukan penyelidikan kasus kematian Andi Pangaribuan. Disebutkan, kasus kematian Andi Pangaribuan ditangani di Polres Tobasa."Yang perlu ditegaskan, penyidik Poldasu hanya menangani kasus tindak penganiayaan terhadap korban, sementara penyelidikan kematian Andi Pangaribuan ditangani Polres Tobasa," pungkasnya.(BS04)