Beritasumut.com-Petugas Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut meringkus pengedar sabu asal Aceh. Ketiganya adalah M Jamil, Abdul Aziz dan Jalaluddin. Informasi yang didapat, tiga tersangka tersebut diringkus petugas Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang. Saat itu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu. Sempat beberapa kali upaya petugas gagal karena para pelaku tak mengindahkan transaksi pembelian sabu tersebut. "Kita pun terus menghubungi salah satu pengedar sabu tersebut. Akhirnya, kita berhasil menghubunginya. Kemudian terjadi transaksi, saat itulah kita ringkus mereka," ujar Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya. Menurut AKBP Hilman, tersangka mendapat sabu dari seorang bandar di Malaysia berinisial P dengan upah Rp 16 juta perbulan apabila berhasil menjalankan bisnis haramnya. Saat disinggung apakah P ini bandar sabu terbesar di Malaysia, sehingga bisa menjalankan bisnis narkoba ke Medan, AKBP Hilman mengaku belum bisa memastikan."Kita tidak bisa memastikanya.Karena petugas masih melakukan pengembangan para tersangka ini," tegasnya. Barang bukti yang ditemukan petugas Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut adalah sabu yang masih dibungkus dengan memakai goni. Untuk mengelabui petugas, sabu ini ditaburi dengan bubuk teh cina. (BS04)