Beritasumut.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan hasil tangkapan BNN sepekan lalu. Pemusnahan barang bukti sabu seberat 21,24 gram ini dilakukan di ruang aula kantor BNN Langkat, Selasa (06/09/2016). Pemusnahan yang dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Stabat, Kejaksaan Negeri Stabat, dan Kasat Narkoba Polres Langkat ini dilakukan dengan cara diblender dengan campuran air. Dalam pemusnahan ini, dua orang tersangka yang diduga sebagai pemakai dan pengedar Sabu di kawasan Kecamatan Tanjung Pura Langkat, Ade Irawan dan Faisal Alias Isa, didampingi kuasa hukum kedua tersangka juga dihadirkan. Kepala BNN Kabupaten Langkat, Suyoso, menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka dan barang bukti sabu ini dilakukan sepekan yang lalu, karena adanya laporan dari warga terkait dengan sepak terjang kedua tersangka. “Kedua tersangka ini ditangkap minggu lalu. Atas pengaduan dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan yang kemudian kita berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya yangs sedang kita musnahkan ini,” jelas Suyoso. Dia menambahkan, usai pemusnahan ini, dua orang tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Stabat untuk mendapatkan proses hukum. Saat pemusnahan, keluarga dari salah satu tersangka juga sempat mendatangi kantor BNN dan menyatakan bahwa salah seorang tersangka memiliki sakit jiwa. Pihak BNN kemudian memeriksakan tersangka ke salah satu Rumah Sakit di Kota Medan, dan melampirkan hasil pemeriksaannya ke pihak Kejaksaan. Kini kedua tersangka telah dititipkan di rutan Tanjung Pura, hingga menunggu proses persidang di Pengadilan Negeri Stabat.(BS08)