Korupsi, Mantan Kadisdik Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara

- Selasa, 06 September 2016 16:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/5133_Korupsi--Mantan-Kadisdik-Sumut-Dihukum-2-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Korupsi
Beritasumut.com-Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara (Sumut), Masri dihukum 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (06/09/2016).

 

Ketua Majelis Hakim Tipikor menyatakan bahwa Masri terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan bersama-sama Kepala SMK Binaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Rais dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SMK Negeri Binaan Pemprov Sumut Riswan, pada proyek pengadaan revitalisasi peralatan praktik permesinan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara tahun 2014.

 

Kasus ini dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 4,8 Milyar dari total anggaran senilai Rp 11,57 Milyar. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Masri untuk membayar denda Rp 100 juta atau digantikan dengan 6 bulan kurungan.

 

Masih dalam kasus yang sama, majelis hakim Tipikor juga menghukum Kepala SMK Binaan Pemprovsu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Rais dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SMK Negeri Binaan Riswan, dengan hukuman masing-masing 2 tahun dan 8 bulan penjara serta mewajibkan membayar denda Rp 100 juta namun untuk subsidair atau kurungan pengganti yang berbeda diputus berbeda, untuk Rais dikenakan 4 bulan sedangkan Riswan 2 bulan kurungan

 

Ketiganya dinyatakan bersalah dengan menyetujui adanya penetapan harga yang tidak semestinya atau melakukan mark up serta memenangkan peserta tender, CV Mahesa Bahari yang dipimpin Imam Baharyanto, pada berkas terpisah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Untuk kasus ini, majelis hakim tidak membebankan kerugian negara kepada ketiganya akan tetapi kepada Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Baharyanto. Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Usai membacakan putusannya, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir hal yang juga diutarakanpenuntut umum dalam persidangan.

 

Sebelumnya penuntut umum, Netty Silaen telah menuntut Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara, Masri, selama tiga tahun penjara dan membayar denda denda Rp 150 juta subsidair satu tahun kurungan, sedangkan Kepala SMK Binaan Pemprov Sumut sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Rais dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SMK Negeri Binaan Riswan, masing-masing empat tahun penjara denda Rp150 juta subsider satu tahun kurungan. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Peristiwa

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Peristiwa

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Peristiwa

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Peristiwa

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Peristiwa

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi