Judi Tembak Ikan Naga Zone Medan Deli Dibongkar Polisi

Herman - Selasa, 06 September 2016 09:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092016/7114_Judi-Tembak-Ikan-Naga-Zone-Medan-Deli-Dibongkar-Polisi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

Beritasumut.com-Petugas Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu membongkar praktik judi berkedok mesin tembak ikan Naga Zone di Komplek Mulia Residence, Jalan Yos Sudarso, Blok C, No.21, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Jumat (02/09/2016) malam.Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus tiga tersangka masing-masing, Andryana br Panggabean (29), kasir, warga Desa Pelawi Utara, Gang Sersan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Herlim Yurton als Awan (29) kasir, warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Setia, No.11 C, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan Sumaryono als Martin (37) pemain, warga Jalan Alfaka II, No.33, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.Selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, empat unit mesin tembak ikan Naga Zone, uang tunai Rp3,6 juta, 26 lembar voucher warna silver, enam lembar voucher warna gold, dua lembar voucher warna merah, tiga kunci mesin isi dan cancel, tiga buah buku notes catatan pengeluaran kasir, tiga buah buku tulis catatan pengeluaran dan pemasukan, satu lembar banner Naga Zone, satu unit kalkulator dan satu buah pulpen.Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Nur Fallah, melalui Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu mengatakan, pada Jumat, 2 September kemarin, pelapor dan tim melakukan penyelidikan di mesin tembak ikan Naga Zone."Saat itu petugas menemukan tiga orang sedang menyelenggarakan perjudian jenis mesin tembak ikan. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Poldasu untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Faisal, Senin (05/09/2016).Fasial mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengadakan mesin tembak ikan sebagai kedok untuk melakukan perjudian dengan cara membeli poin dari kasir. "Setelah menang, poin yang tertera di mesin ditukar menjadi voucher kepada kasir dan selanjutnya pemain menukar voucher tersebut menjadi uang kepada tersangka Andryana br Panggabean dan Herlim Yurton," sebutnya.Dikatakan Faisal, tempat judi tersebut sudah tiga bulan beroperasi dan pihaknya melakukan penyelidikan dalam sepekan terakhir. Dalam praktiknya, para pelaku terang-terangan melakukan penukaran voucher poin menjadi uang."Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat penyidik kepolisian dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun masuk penjara," tegas Faisal.Sementara itu, tersangka Andryana br Panggabean mengaku baru dua minggu melakoni profesi sebagai kasir. Dia tertarik bekerja di lokasi judi tersebut karena akan digaji sebesar Rp1,5 juta per bulan. Itu dia lakukan untuk menghidupi kedua anaknya, setelah dia berpisah dengan sang suami.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba

Peristiwa

Pengelola Lapak Judi dan Sabung Ayam Teror dan Serang Panti Asuhan YPPK di Desa Helvetia

Peristiwa

Tindak Lanjut Dumas, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Amankan 1 Unit Mesin Judi Tembak Ikan

Peristiwa

Menkomdigi Ungkap Prabowo Akan Terbitkan PP Atur Penindakan Tegas Judol