Beritasumut.com-Penyidik di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, melakukan pengembangan penyidikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jakarta terkait kasus Narkoba dengan tersangka Ketua Parfi (Persatuan Artis Film Indonesia) Gatot Brajamusti.Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti mengungkapkan bahwa tersangka Gatot Brajamusti diterbangkan ke Jakarta untuk menjelaskan TKP di Jakarta terkait dengan kasus yang ditangani Polda NTB dengan TKP di Mataram pada kejadian tanggal 28 Agustus 2016 lalu.Terkait dengan pengembangan penyidikan ini, Tim dari Polda NTB berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penggeledahan rumah beserta isinya, yang diketahui adalah milik tersangka. Dalam penggeladahan, dilakukan pembongkaran terhadap salah satu brangkas oleh tim dari Polda NTB dan Polda Metro Jaya.“Tim dari Polda NTB bekerjasama dengan tim Polda Metro Jaya berhasil membongkar brangkas tersebut,” kata AKBP Tri Budi Pangastuti, seperti dilansir tribratanews.com, Minggu (04/09/2016).Pembongkaran brangkas dilakukan atas dugaan bahwa di dalamnya terdapat barang bukti terkait kasus narkoba dengan TKP di Mataram, NTB. “Pembongkarannya dilaksanakan sekitar pukul 17.45 Wib dengan hasil ditemukannya ratusan butir peluru, kristal bening yang berada di dalam plastik dengan dugaan sabu, beberapa sertifikat, serta buku-buku tabungan,” ungkap AKBP Tri Budi.Upaya paksa dengan pembongkaran dilakukan dikarenakan Gatot tidak ingat lagi kata sandi atau kode brankas miliknya. Terhadap harang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut, saat ini dilakukan penyitaan dan akan dilakukan pemeriksaan serta pengembangannya. “Barang bukti itu sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” tambah AKBP Tri Budi.Barang-barang yang ditemukan berada didalam brankas milik Gatot tersebut dijadikan barang bukti oleh pihak Kepolisian, terkait dengan asal-usulnya maupun penggunaannya. Termasuk beberapa butir amunisi yang ditemukan petugas.Kabid Humas Polda NTB menjelaskan, terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan dengan TKP yang berada di Jakarta, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Gatot terkait TKP sebelumnya yang berada di Mataram.“Gatot itu statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanannya di Polda NTB. Namun penanganan TKP di Jakarta, akan ditangani oleh Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas.(BS01)