Beritasumut.com-Pada pertengahan September 2016 tahun ini, para pedagang Pasar Titi Kuning (Tikun) akan dipindahkan ke lokasi sementara. Penggunaan tempat sementara tidak dikenakan biaya apapun untuk para pedagang."Tempat (lokasi sementara) nya sudah dibangun, mudah-mudahan pertengahan bulan ini sudah bisa dipindahkan," kata Kepala Pasar Tikun Herman Harahap, Jumat (02/09/2016). Menurut Herman, pemindahan pedagang dilakukan bertahap. Tahap I sebanyak 198 dari 389 stand/kios menempati lokasi sementara yang sudah disiapkan PD Pasar. Sedangkan selebihnya akan dipindahkan setelah lokasi baru dibangun.Pemindahan pedagang ini difasilitasi PD Pasar Tikung, tidak ada dikenai biaya apapun. "Apa yang menjadi kebutuhan para pedagang akan kita berikan tanpa biaya apa pun," katanya. Mengenai rencana pemindahan, pihaknya sudah menyosialisasikan langsung kepada pedagang, pada 23-25 Agustus lalu. Sosialisasi diikuti 179 stand dan kios dari 198 pemilik stand dan kios. "Sosialisasi dilakukan agar prosesnya lancar dan para pedagang tetap bisa berjualan meskipun revitalisasi (pembangunan) berlangsung," katanya. Sosialisasi penataan pemindahan dilaksanakan langsung oleh Kepala Pasar Tikung Herman Harahap dan dihadiri Hendy Ong selaku pihak pengembang. Dalam sosialisasi, para pedagang diberi kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan pendapat. Disampaikannya, pedagang meminta ketersediaan listrik, air bersih dan kebutuhan lainnya untuk mendukung aktifitas perdagangan. Ketua Komisi C DPRD Medan Anton Panggabean menambahkan, rencana revitalisasi Pasar Tikun sudah disampaikan kepada DPRD Medan. "Mereka PD Pasar dan pengembang sudah memaparkan strategi revitalisasi. Intinya, kami (DPRD Medan) meminta agar proses revitalisasi tidak mengganggu aktifitas perdagangan," terang. Sebelumnya, pihak pengembang sudah menjelaskan progres revitalisasi.Disebutkan, revitalisasi sudah mendapat rekomendasi dari Walikota Medan, DPRD Medan dan persetujuan dari pedagang. Sedangkan pembangunan ditargetkan selesai dua tahun. Menurutnya, jika komitmen antara PD Pasar, pengembang dan pedagang sidah dibuat dan dilaksanakan, diyakini prosesnya berjalan lancar. (BS03)