Beritasumut.com-Keberadaan Medan Safety Driving Centre (MSDC) di Jalan Bilal Medan dikeluhkan oleh warga Medan yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Pasalnya, untuk membuat SIM, warga harus terlebih dahulu mendapat sertifikat dari MSDC. Ketua Kesper Kota Medan, Israel Situmeang mengatakan, pengutipan yang dilakukan MSDC terkait pembuatan SIM merupakan illegal. Pasalnya, dalam pembuatan SIM B1, setiap supir dikenakan biaya Rp450 ribu, sedangkan untuk pembuatan SIM A, setiap supir dikenakan biaya Rp 350 ribu."Padahal di dalam undang-undang, tidak ada kita dikenakan biaya untuk pembuatan SIM. Kita hanya dikenakan biaya kesehatan, biaya simulator dan biaya psikologi saja. Itupun membayarnya ke bank,” ucapnya, Jumat (02/09/2016). Tidak itu saja, setelah pihaknya mengecek izin MSDC ke Kantor Wali Kota Medan, ternyata pihak MSDC tidak memiliki izin usaha."Jika sesuai UU No.22 tahun 2009 tentang pembuatan SIM, seharusnya MSDC memiliki izin dari pemerintah. Tetapi kenyataannya, MSDC tidak memiliki itu," jelasnya. Sebelumnya, terang Israel, MSDC sudah pernah membuka pembuatan SIM di kawasan Pinang Baris. Tetapi, karena didemo, MSDC kemudian menutupnya. Di tempat terpisah, Jimmy, selaku pihak dari MSDC mengelak saat dimintai konfirmasi terkait hal tersebut."Gak ada wewenang saya untuk memberikan klarifikasi, sebab saya berada di Jakarta," ujarnya. Menurut Jimmy, keberadaan MSDC itu untuk merubah sistem keselamatan dalam mengemudi kendaraan bermotor.Setelah mendaftar ke Satuan Administrasi Penerbitan SIM Polresta Medan (Satpas), peserta akan diberikan pengujian tentang berkendara untuk keselamatan.Seperti diketahui, MSDC adalah lembaga swasta yang bermitra dengan Polresta Medan dalam menerbitkan sertifikat SIM. Tanpa memiliki sertifikat yang harganya relatif mahal dari lembaga tersebut, pemohon SIM akan dipersulit.(BS03)