Beritasumut.com-Sidang kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 10,8 Milyar yang harusnya digelar hari ini, Kamis (01/08/2016) terpaksa ditunda. Pasalnya, tersangka kasus pidana, Ramadhan Pohan, tidak menghadiri panggilan penyidik Subdit II/Bangtah-Harda Ditreskrimum Poldasu. "Ramadhan Pohan kita panggil sebagai tersangka atas laporan Rotua H br Simanjuntak dalam kasus penipuan dan penggelapan Rp10,8 miliar, namun mantan calon Walikota Medan itu tidak bisa hadir dengan alasan sedang mengikuti sidang perdata di Jakarta," kata Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Frido Situmorang, Kamis (01/09/2016) Frido mengatakan, berdasarkan surat panggilan pemeriksaan, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat itu diperiksa Kamis (01/09/2016). Namun, berhubung alasannya sedang mengikuti sidang perdata di Jakarta Selatan, maka jadwal pemeriksaan akan diganti ke Jumat pekan depan. "Ramadhan dijadikan tersangka atas laporan Lorenz Sianipar, dalam kasus penipuan Rp4,5 miliar dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejatisu, tinggal menunggu petunjuk jaksa," imbuh Mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu itu. Frido mengungkapkan, dalam panggilan ini, Ramadhan Pohan dijadikan tersangka atas laporan Rotua H boru Simanjuntak atas kasus penipuan dan penggelapan Rp10,8 miliar. "Dalam laporan Rotua Simanjuntak, Ramadhan Pohan untuk kali pertama akan diperiksa," ungkapnya. Sementara itu, korban, Rotua H boru Simanjuntak mengakui selain melaporkan Ramadhan Pohan secara pidana ke Poldasu, dirinya lebih dulu melaporkan perdata ke Kejaksaan Jakarta Selatan. "Kami juga melaporkan Ramadhan Pohan secara perdata ke Jakarta Selatan," sebut Rotua. Dia berharap supaya Poldasu menahan Ramadhan Pohan. "Karena korbannya ada dua orang. Kalau atas laporan anak saya (Lorenz) Ramadhan tidak ditahan, tapi dalam laporan saya ini, supaya dia ditahan," jelas Rotua. (BS04)