Beritasumut.com-Acai (42) tak menyangka, dirinya yang sedang asyik mengirim pesan Short Message Service (SMS) di ponselnya ditangkap petugas Polsek Medan Kota. Warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun itu diringkus petugas di kediamannya, Kamis (01/09/2016) sore. Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, penangkapan itu diawali informasi masyarakat tentang adanya Bandar Togel di Kampung Baru. "Informasi itu kita tindak lanjuti hingga akhirnya kita berhasil menangkap tersangka. Saat kita tangkap, tersangka sedang menerima SMS nomor pemesanan togel," ujar Kapolsek Medan Kota. AKP Martuasah juga mengatakan, kepada petugas tersangka mengaku memperoleh omset mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per hari. Hasil penjualan togel tersebut kemudian disetorkan kepada bandar besar berinisial BO yang sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi. "Dari penangkapan itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa dua buah HP Samsung dan Nokia berisikan nomor pemesanan togel dan kertas rekap serta uang sebanyak Rp 145 ribu. Untuk itu, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp20 juta," pungkasnya.(BS04)