Beritasumut.com-Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di Bogor. Polisi berhasil menangkap AR yang sudah menjalankan aksi bejatnya selama satu tahun.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, tersangka menjajakan bocah lelaki dan beberapa pria usia dewasa untuk pecinta sesama jenis atau gay.“Pelaku sudah beroperasi kurang lebih setahun lewat Facebook,” ujar Brigjen Agung.Brigjen Agung mengatakan, AR yang berusia 41 tahun itu telah berkeluarga dan memiliki anak. Namun, diakui bahwa AR memiliki orientasi seks penyuka sesama jenis.Untuk setiap korbannya, AR menetapkan harga Rp 1,2 juta. “Anak-anaknya hanya dapat Rp 100.000 sampai Rp 150.000 ,” kata Brigjen Agung.AR ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (30/08/2016). Pengungkapan bisnis AR berdasarkan penelusuran tim cyber patrol di dunia maya.Mereka menemuka akun Facebook milik AR yang menampilkan foto-foto korban dengan tarif yang telah ditentukan. “AR sebagai germo tidak sendiri, ada yang lain, mereka bekerja saling mengisi,” kata Brigjen Agung Setya.“Iya ada jaringan sindikatnya. Kalau enggak ada anak yang spesifikasinya (sesuai yang) diminta oleh pelanggan, maka dia kontak germo lain,” sambungnya, seperti dilansir tribratanews.com.Atas perbuatannya, AR diancam pasal berlapis terkait Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(BS01)