Beritasumut.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat ini tengah mendalami keterlibatan berbagai pihak untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan. Bahkan, mantan Kepala Disperindag Kota Medan, Syahrizal Arief menjadi fokus penyidikan.Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Bobbi Sandri, Rabu (31/08/2016). Pihak penyidik Kejari Medan menurut Bobbi sedang mendalami siapa saja yang berperan pada kasus tersebut untuk menentukan nama-nama tersangka."Pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan. Kalau untuk siapa saja yang terlibat belum bisa disebutkan. Tapi untuk dugaan keterlibatan Syahrizal Arief, dugaan itu mungkin saja. Yang pasti akan ada tindak lanjut bagi siapa saja yang nantinya terlibat dalam kasus ini," ujar Bobbi.Tidak hanya kemungkinan keterlibatan Syahrizal Arief yang merupakan terpidana dugaan korupsi Pasar Kapuas Belawan itu, penyidik kata Bobbi tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain termasuk pejabat di atas Syahrizal. "Kemungkinan itu selalu ada. Tapi kita belum bisa pastikan karena masih dalam tahap penyidikan," ujarnya.Disinggung kapan kemungkinan penetapan tersangka akan dilakukan, Bobbi menyebutkan, untuk sampai ke tahap tersebut masih cukup lama. "Penetapan tersangka sepertinya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Prosesnya masih panjang," beber Bobbi.Untuk diketahui, penyidik Kejari Medan tengah melakukan penyidikan pada kasus dugaan korupsi pengadaan saran informasi massal (Videotron) di Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp3,1 miliar.Proyek itu dinilai mubazir lantaran alat untuk memberikan informasi harga kebutuhan pokok itu tidak berfungsi sebagai mana mestinya. "Keberadaan Videotron tersebut tidak berfungsi. Secara fisik sudah dilakukan pengecekan oleh penyidik. Selanjutnya akan diturunkan ahli untuk mengecek alat tersebut," pungkasnya.(BS04)