Beritasumut.com-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Erry Nuradi terkejut dan terlihat kecewa setelah mendapat informasi adanya mutasi Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dilakukan Kepala Daerah (KDH) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu. "Mutasi guru SMA di Labuhan Batu. Karena ini kan masih dalam moraturium. Masih dalam proses pengalihan status dari kabupaten kota ke Provinsi. Informasi ini akan kita tindaklanjuti," tegas Erry, Rabu (31/08/2016). Tidak hanya mengabaikan Surat Edaran Gubsu, Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap juga dinilai telah mengangkangi aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. "Artinya kita sebagai pemerintah harus taat terhadap aturan lah. Kita kan bagian pemerintah yang utuh dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga aturan-aturan itu harus kita ikuti," sindir Erry sembari mengingatkan agar peristiwa yang sama tidak terjadi di daerah lainnya. Seperti diketahui tindakan Pemkab Labuhan Batu yang memutasi sejumlah Kepala SMAN dan SMK dinilai melanggar aturan dan mengabaikan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta SE Mendagri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015 tentang percepatan pengalihan urusan dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. (BS03)