Beritasumut.com-Ketua Forum Masyarakat (Formas) Pahala Napitupulu meminta agar tidak ada penafsiran atas putusan MA yang memenangkan masyarakat Sari Rejo dalam Keputusan No 229/1995. Pahala mengatakan, 87 warga yang tercantum merupakan class action dan bertempat tinggal menyebar di kawasan seluas 260 hektar. Pahala menyampaikan kecurigaan adanya keinginan pihak tertentu untuk menguasai lahan. Alasanya, BPN menerbitkan surat bahwa lahan itu merupakan inventaris kekayaan negara yang dikelola Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Anehnya, sertifikat terbit 27 November 1995 setelah perkara putus di MA. "Kita tidak menuding, faktanya ada 16 developer yang sudah membangun di sekitar lahan itu," ujar Pahala yang sepakat jika persoalan sengketa lahan warga Sari Rejo dengan TNI AU hanya bisa diselesaikan di tingkat pusat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Sesala (30/08/2016). RDP sendiri dihadiri Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo, TNI AU Lanud Soewondo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan unsur pemerintah Kota Medan. Dalam RDP, semua pihak menyadari jika persoalan sengketa lahan Sari Rejo kini berada di tingkat pusat. Kini dalam pembahasan Komisi II DPR RI. Sementara Kasi Sengketa, Konflik dan Pertanahan BPN Kota Medan Aswin Tampubolon tidak mau memberikan komentar banyak terkait status lahan, karena kini sudah dibahas di tingkat nasional. Namun, diakuinya jika lahan itu bukan milik AURI (TNI AU) akan tetapi Kemenhan. "TNI AU hanya sebagai pengguna," katanya. Setelah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak, Kamisi A DPRD Medan meminta semua pihak menahan diri dalam sengketa lahan Sari Rejo. Komisi A akan membawakan kesimpulan RDP kepada Presiden RI Jokowi, agar persoalan yang sudah bertahun-tahun itu tuntas. (BS03)