Beritasumut.com-Persoalan masalah lahan di Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia antara warga dengan TNI AU hanya bisa diselesaikan di tingkat pusat, DPRD Medan akan menyampaikan sengketa ini ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). "Hasil RDP ini akan kita sampaikan kepada bapak Jokowi. Kita akan surati, minta bertemu dengan Jokowi. Kalau Presiden menerima kita, sebagai wakil rakyat di daerah ingin bertemu, kita akan sampaikan persoalan ini," ujar Ketua Komisi A DPRD Medan Roby Barus usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Medan, Sesala (30/08/2016). RDP dihadiri Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo, TNI AU Lanud Soewondo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan unsur pemerintah Kota Medan. Dalam RDP, semua pihak menyadari jika persoalan sengketa lahan Sari Rejo kini berada di tingkat pusat. Kini dalam pembahasan Komisi II DPR RI. "Menurut kami. Masalah itu tak terjadi jika semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini. Forum ini, kita tidak cari salah dan benar, kita harapkan penyelesaian terbaik. Kalau memang masih dalam proses hukum, kita hargai prosesnya," kata Roby mengomentari pertemuan yang lebih membahasperistiwa bentrok antara TNI AU Lanud Soewondo dengan masyarakat sipil pada 15 Agustus 2016. Sementara itu, Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Soewondo Medan Kolonel Pnb Arifien Sjahrir juga menyampaikan persoalan tidak bisa tuntas di level bawah. Pihaknya juga menyesali perisitiwa bentrok yang terjadi beberapa waktu lalu. Sebagai prjurit, katanya, pihaknya hanya melaksanakan perintah untuk meneruskan program pembangunan rumah susun (Rusun) yang merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rusun untuk prajurit Lanud dan Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosek Hanudnas) III Medan. Menurutnya, pemilihan lokasi jalan pipa I untuk pembangunan rusun sudah melalui proses. Mulai dari survei dan koordinasi dengan pihak BPN, Pemprov Sumut, Pemko Medan, Kecamatan dan Kelurahan. Namun, saat sosialisasi, terjadi penolakan warga."Kami ajak duduk bersama, karena satu sisi kami mendapat surat sebagai pemilik dan kalau memang ada dokumen dari masyarakat, mari kita bicarakan," katanya menyampaikan kronologi. Mengenai putusan Mahkamah Agung (MA), pihaknya mengambil kesimpulan bahwa masyarakat tidak mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. Menurutnya, putusan MA hanya untuk lahan seluas 5,6 hektar yang digarap 87 kepala keluarga. Namun, yang muncul justru masyarakat memperjuangkan hak 260 hektar oleh 5.500 lebih kepala keluarga di kawasan tersebut. Setelah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak, Kamisi A DPRD Medan meminta semua pihak menahan diri dalam sengketa lahan Sari Rejo. Komisi A akan membawakan kesimpulan RDP kepada Presiden RI Jokowi, agar persoalan yang sudah bertahun-tahun itu tuntas. (BS03)