Beritasumut.com-Ditangkapnya Ilham Riadi (43), warga Jalan Duyung, Gang Duyung, No.4, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) oleh Polsek Medan Kota, pada Kamis (25/08) siang kemarin, merupakan titik terang bagi puluhan kasus pencurian ATM yang terjadi di beberapa wilayah berbeda provinsi. "Selain di Medan, Sumatera Utara, tersangka pernah juga beraksi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sampai ke Batam," ungkap Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (30/08/2016). Kapolsek Medan Kota menambahkan, tersangka beraksi bersama seorang temannya biasa dipanggil Agam yang kini sedang dalam pengejaran (buron). Tersangka sudah puluhan kali beraksi di sejumlah mesin ATM di Sumbar dan Sumut. Darinya disita barang bukti sekira 20 kartu ATM. Dijelaskannya, ketika korban Hamdan (43), warga Jalan Tinta, No.66, Belakang Sei Putih Barat, Medan Petisah, berniat mengambil uang di mesin ATM BNI Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum III, Medan. Tiba-tiba kartu ATM korban tersangkut dan tidak dapat masuk ke dalam mesin. Tersangka yang datang berpura-pura membantu korban, tapi aksi jahatnya diketahui. Sebab, tersangka berusaha menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM lain dari dompetnya. "Modus tersangka mengganjal mesin ATM hingga tidak bisa masuk. Selanjutnya, tersangka berpura-pura menolong korban, tapi gerak-geriknya diketahui," jelas Martuasah. Ulah tersangka membuat suasana menjadi gaduh hingga akhirnya petugas Polsek Medan Kota menangkapnya setelah menerima informasi dari security, menyusul korban membuat laporan ke Mapolsek Medan Kota dengan LP/884/K/VIII/2016/SU/Polresta Medan/Sek Medan Kota. "Ada seorang pelaku lagi yang berhasil melarikan diri saat Ilham diamankan," kata Martuasah. Dia menambahkan, dari tersangka disita barang bukti sekira 20 kartu ATM yang sudah dipotong, gergaji kecil dan kayu (kecil) pengganjal, satu unit HP dan dua dompet. "Tersangka ini sudah puluhan kali beraksi dan pernah berhasil mencuri uang korbannya hingga jutaan rupiah," sebut Martualesi. Selama beberapa bulan beraksi, sambung Martualesi, tersangka sudah pernah berhasil, seperti di ATM BRI Nagari-Padang bersama Agam, atas nama korban Riki Darmansyah, warga Kampung Tengah Padang Kabupaten Agam. Korban lainnya, Susilawati, warga Kampung Dalam, Kecamatan Balui, Kelurahan Lubuk Baja, Batam, BRI unit Panuin Batam, Gindo Purnomo, warga Jalan Udara, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Terusan, Kabupaten Terbangi Besar, Lampung, BRI Kantor Kas Nagui Kampung Tengah Lampung. Selanjutnya Agustina, warga Jalan Papam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam. Tersangka menjadi korban ketika hendak menarik uang di BRI unit Sekupang Batam, Anisa Indira Larasati Bahari, warga Anggrek Mas 3, Blok A2, No.34, Baloi Nongsa, Batam, Faisal, warga Jalan Kartini III, No.25, Sungai Harapan, Batam, Sofian Andik Prianto, warga Jalan Sambau, Batu Besar Nongsa, Batam. Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (BS04)