Beritasumut.com-Alasan karena tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan, OK MKA alias Koko (29), yang disebut-sebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan MH (24), pegawai honorer Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pemkab Batubara dipulangkan Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara.Padahal, Koko sudah terbukti memakai narkoba jenis sabu-sabu."Memang sempat ada penangkapan dari kita (pihak kepolisian), namun tidak ditemukan barang bukti pada yang bersangkutan, sehingga proses hukum tak bisa dilanjutkan," ungkap Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Edward Banjanahor saat dikonfirmasi wartawan via seluler dari Medan, Senin (29/08/2016) sore.Meski tak ditemukan barang bukti di lokasi penangkapan, namun pihak kepolisian tak menampik bila Koko Cs yang sempat diamankan karena positif menggunakan narkoba."Melalui pemeriksaan tes urine yang bersangkutan hanya positif terdapat kandungan Methapetamine. Namun polisi tidak bisa melakukan penahanya hanya dengan hasil tes urine," jelasnya seraya menambahkan guna mencegah ketergantungan Koko cs pada barang haram tersebut, maka pihaknya memutuskan untuk mengembalikannya pada keluarga.Tepisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan terkait hal itu juga mengatakan hal yang sama."Karena, ketika proses penangkapan beralangsung. Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Hanya saja, saat itu, petugas melakukan penahanan berdasarkan hasil tes urine," pungkasnya.(BS04)