Beritasumut.com-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pemblokiran terhadap laman situs cektkp.com. Informasi tentang laman tersebut tersebar melalui berbagai media sosial dan dikaitkan dengan adanya kebijakan pemerintah melakukan rekam data e-KTP. Kementerian Kominfo menghimbau agar masyarakat tidak mempercayai informasi hoax yang tersebar luas di media sosial sebagai berikut:-------*P e n g u m u m a n* 📜 Mendagri minta masyarakat segera _*mengurus rekam E-KTP, karena akan ditutup 30 September 2016, bagi yg blm terdata rekam E-KTP*_, _data yg lama semua akan dihapus_,sehingga nanti susah dlm pengurusan bank, bpjs, sim/stnk dll,_*tolong dishare ke teman-teman lain yg blm tau.*_ Silahkan yg mau cek data KTP, sudah online belum KTP yg dipunya, segera lapor jika terjadi kesalahan.... tinggal ketik nomor KTP trus klik cek...https://ektp.cektkp.com/-------- Kemendagri menyebutkan jelas bahwa laman ektp.cekktp.com bukan dibuat oleh Kemendagri. Dengan demikian informasinya tidak bisa dipercaya. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta masyarakat tidak menghiraukan pesan hoax tersebut. Sebelumnya, Kemendagri menetapkan target batas perekaman data kependudukan pada 30 September 2016. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, tenggat waktu ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) dimana awalnya ditarget selesai pada 2015. Target kali ini, untuk mempersiapkan sistem e-voting (pemilihan elektronik) dalam Pemilu 2019. “Kami berharap 2017 tuntas, karena persiapan Pemilu pada 2018, dimana akan masuk e-voting pada 2019. Undang-undang juga mengamanatkan syaratnya e-voting menggunakan KTP EL,” kata Tjahjo dilansir dari laman resmi Kominfo.go.id, Sabtu (27/08/2016). Tjahjo menjelaskan bahwa batas waktu tersebut ditetapkan untuk mendorong masyarakat agar meluangkan waktu melakukan rekam e-KTP. Namun, mengingat begitu dinamisnya kebutuhan penduduk akan e-KTP, Mendagri menegaskan bahwabatas waktu 30 September tidak bersifat “saklek”.(BS02)