Beritasumut.com-Penyidik dari Subdit II/Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut memeriksa pelapor kasus penghinaan Presiden Jokowi melalui akun Facebook, Lamsiang Sitompul serta seorang saksi, Lasman Johansen, Jumat (26/08/2016) mulai jam 10.30 WIB hingga jam 15.30 WIB. Keduanya didampingi Relawan Jokowi dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat).Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya juga turut didampingi tiga penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Medan."Ada 12 pertanyaan yang ditanya penyidik kepada kami antara lain apakah mengenal pemilik akun facebook penghina Presiden Joko Widodo dengan nama Nunik Wulandari II dan Andi Redani. Saya jawab tidak kenal," kata Lamsiang. Lamsing menjelaskan, penyidik juga menayakan kapan pertama kali melihat akun facabook yang mengunggah foto-foto Presiden Jokowi saat berkunjung ke Danau Toba. Penyidik juga menanyakan pendapat saya tentang tulisan dan foto-foto Jokowi yang diunggah akun facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa. Penyidik juga menayakan kerugian moril yang dirasakan Lamsiang sebagai suku batak. "Bahwa saya sebagai Suku Batak merasa di permalukan, diremehkan, direndahkan, dihina harkat dan martabat serta harga diri menjadi tercemar akibat kata-kata atau tulisan akun facebook penghina Jokowi," katanya. Lamsiang mengatakan dia diminta penyidik untuk menyertakan surat keberatan dari kelompok masyarakat khususnya masyarakat Batak atas isi akun faceboook penghina Jokowi."Hingga saat ini saya mendapat dukungan dari berbagai organisasi Relawan Jokowi seperti Almisbat dan Relawan Projo," katanya. Ketua Relawan Almisbat Sumut, Sahat Simatupang berharap polisi serius mengusut pemilik facebook penghina Jokowi. Menurut Sahat, laporan Lamsiang adalah momentum untuk penegakan hukum kepada orang-orang yang suka menghina."Bukan karena Jokowi Presiden. Almisbat berharap siapapun yang menghina dan merendahkan martabat orang melalui tulisan atau ucapan bisa dihukum," kata anggota kelompok Pakar Badan Pelaksana Kaldera Danau Toba. Almisbat juga akan mengawal laporan pengaduan Lamsiang agar ditangani polisi dengan serius. Sebelumnya, Lamsing melaporkan pemilik akun facebook Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putri Bangsa.Kedua pemilik akun facebook itu dilaporkan Lamsiang ke Polda Sumut karena diduga telah menghina Presiden Republik Indonesia dan Suku Batak. Laporan Lamsiang tercatat dalam STTLP/1094/VII/2016/SPKT III pada 23 Agustus 2016, Lamsiang Sitompul mengatakan laporan dugaan penghinaan itu ia lakukan selaku bagian dari Suku Batak.(BS04)