Satlantas Polresta Medan Terapkan Pelayanan Satu Pintu

- Jumat, 26 Agustus 2016 20:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/2901_Satlantas-Polresta-Medan-Terapkan-Pelayanan-Satu-Pintu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Polresta Medan.

Beritasumut.com-Pembenahan terus dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan. Terbaru, Satlantas menerapkan pelayanan satu pintu (One Gate System)."Pembenahan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap masayarakat. Khususnya di bidang pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menerapkan pelayanan satu pintu (One Gate System). Pelayanan itu untuk menunjang kemajuan pelayanan publik yang ada di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polresta Medan secara berurut sesuai alur sehingga tidak membingungkan peserta uji SIM," ucap Kasat Lantas Polresta Medan Kompol T Rizal Maulana, Jumat (26/08/2016).Menurut Rizal, keinginan itu sesuai dengan tujuan keterbukaan dan transparansi serta yang diamanatkan dalam Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dalam Pasal 21 Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan standar pelayanan wajib memiliki dasar hukum, biaya, jangka waktu, penyelenggara layanan, persyaratan, sarana prasarana dan pengelola pengaduan.Rizal mengakui, One Gate System sangat bermanfaat dan berguna mencegah praktik percaloan. "Untuk mencegah percaloan, kita menerapkan One Gate System di mana hanya pemohon dan petugas saja yang boleh masuk," tegas Rizal.Selain itu, sambung mantan Kapolsek Medan Area ini, setiap pemohon SIM wajib mengenakan ID Card yang diberikan petugas loket masuk."Tujuannya untuk membatasi pihak-pihak atau orang yang tidak berkepentingan untuk masuk ke area pemohon SIM," jelasnya.Berdasarkan pantauan di Satpas Polresta Medan, beberapa pemohon SIM dengan mudah mengikuti proses pembuatan dokumen mengemudi tersebut lantaran seluruh alur persyaratan yang ada sudah terpampang sesuai amanah Undang - undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Undang-undang No 22 tahun 2009 serta Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 tahun 2012 tentang pelayanan SIM. Bukan itu saja, penyandang disabilitas (orang cacat) juga diakomodir dalam pelayanan di Satpas lantaran rambatan serta kursi roda untuk pemohon tersebut telah tersedia.(BS04) 


Tag:

Berita Terkait