Beritasumut.com-Polresta Medan meluncurkan nomor pengaduan resmi masyarakat di nomor layananan (SMS centre) 081375511110. Nomor ini dapat dipakai untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto melalui Kabag Ops Polresta Medan Kompol Herwansyah, menerangkan, bagimasyarakat yang mengetahui adanya gangguan keamanan, baik itu kerusuhan, premanisme, kejahatan jalanan maupun narkoba dapat segera menghubungi nomor layanan tersebut."SMS centre ini diharap dengan cepat dapat memberikan pelayanan terhadap masyarakat terkait gangguan kamtibmas," ujar Mardiaz, Jumat (26/08/2016).Disebutkannya, nomor layanan itu dilindungi oleh UU ITE No 11 Tahun 2008. "Jadi setiap laporan sms yang masuk benar-benar serius dan gangguan kamtibmas," sebutnya.Tak hanya membuka layanan SMS, Polres Medan juga membuat media sosial (medsos) seperti facebook, twitter dan instagram guna menjaring informasi kamtibmas di Medan sekitarnya, dalam akun Polresta Medan.(BS04)