Beritasumut.com-Ketua Lembaga Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata menilai pihak kepolisian mendiskriminasi hukum. Pasalnya, laporan kedua korban bernama Boy Ananta Tarigan dan Egi Arjuna Ginting, pada tanggal 24 Januari 2016 lalu, hingga kini belum juga di tanggappi pihak Polresta Medan. Kedua dipukul oleh beberapa anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) di salah satu tempat hiburan malam yakni Capital Bulding. Namun sampai sekarang polisi belum juga melakukan penahanan terhadap anggota Ormas tersebut."Bahkan Anggota OKP bernama Elbarino Shah, Dewa Tarigan, Irfan Lubis, Nanda Lubis dan Riky Aulia Tanjung terhadap Boy Ananta Tarigan dan Egi Arjuna Ginting masih berada di depan masyarakat umum. Karena lemahnya aparat penegak hukum menindaki para pelaku pemukulan itu, membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan kinerja Polresta Medan," terang Surya Adinata, Jumat (26/08/2016).Menurut Surya Adinata, petugas Polresta Medan sudah mengetahui para tersangka, namun sepertinya sengaja mengabaikan laporan kedua korban. "Nah di mana letak keadilan buat masyarakat yang tertindas ini. Kalau begini kinerja aparat penegak hukum, sudah pasti si pelaku tidak ada efek jera. Jadi kami meminta majelis hakim bisa membuat keputusan yang pantas terhadap anggota OKP itu, yang sudah jelas bersalah di mata hukum. Agar masyarakat bisa lebih percaya dengan hukum yang sebenar-benarnya," ujat Surya Adinata."Saya sarankan kedua korban membuat surat permohonan ke majelis hakim, agar para tersangka dapat ditahan. Gara-gara pemukulan tersebut, Boya Ananta Tarigan mengalami luka lebam di wajahnya dan mendapat 6 jahitan di keningnya. Sementara Egi Arjuna Ginting pun mengalammi luka lebam di pukuli para tersangka," saran Surya menambahkan. (BS04)