Beritasumut.com–Kawasan Simpang Sungai Batuan diantara 4 kecamatan yakni Kecamatan Medan Johor, Kecamatan Medan Amplas, Kecamatan Marendal dan Kecamatan Delitua semakin diperburuk dengan adanya TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah ilegal. Pasalnya banyak sampah yang menumpuk dan mengganggu estetika lingkungan di sekitar lokasi.Bagaimana tidak, jalur strategis yang biasa digunakan masyarakat dan sekaligus menjadi akses utama dalam kehidupan sehari-hari itu menjadi tempat pembuangan sampah rumah tangga oleh para oknum yang tidak bertanggung-jawab.Menurut Ratna, salah satu warga yang tinggal di dekat lokasi, kondisi ini sudah berlangsung terus-menerus dalam kurun waktu beberapa tahun lalu terakhir. Walaupun petugas kebersihan setempat sering melakukan pembersihan, akan tetapi dua hari kemudian tempat tersebut kembali dipenuhi dengan tumpukan sampah baru baik yang sifatnya organik maupun non organik.“Kadang saya menegur mereka yang membuang sampah disini, karena saya merasa terganggu dengan bau sampah yang menyengat hingga ke tempat tinggal saya ketika terbawa angin. Akan tetapi, diantara mereka justru memaki saya,” ujarnya kepada beritasumut.com, Jumat (26/08/2016)Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, mengakui kondisi ini memang sulit dicegah. Kendati sudah diberlakukan larangan, masih saja ada banyak oknum yang tidak sadar akan kebersihan. Disaat pemerintah mati-matian mencanangkan Medan Rumah Kita harus indah dan bersih, justru masyarakatnya yang melakukan hal sebaliknya. Kurangnya kesadaran akan estetika lingkungan yang bersih adalah faktor utama kenapa kondisi ini terjadi terus-menerus.Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan Ir H Endar Sutan Lubis MSi yang terjun langsung ke lokasi TPA ilegal didampingi oleh Camat Medan Johor Khoiruddin Rangkuti SSos dan jajaran Dinas Kebersihan serta seluruh Lurah, Kepling Kecamatan Medan johor. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Ketua APSINDO Sumut Arman Chandra.‘’Sebenarnya untuk urusan TPA ilegal, sudah kami kerahkan pada pihak kelurahan setempat. Selama ini kami sudah melakukan sosialisasi agar membuang sampah pada tempatnya sesuai perda kota medan no. 6 tahun 2015 pasal 35, akan tetapi TPA illegal tersebut berada diantara simpang empat kecamatan dan desa, sehingga untuk sosialisasi tersebut, warga kota medan sudah kita beri arahan,” ujar Camat Medan Johor Khoiruddin.Lokasi TPA ilegal yang berada di dekat simpang sungai batuan ini secara administratif berada dalam wilayah Kecamatan Medan Johor. "Untuk tindakan yang akan saya arahkan segera kami tutup dengan seng dinding dan kita koordinasikan dengan pihak dinas terkait juga pemilik tanah, setelah itu kami akan memasang plank anjuran sesuai dengan harapan Bapak Walikota Medan agar terciptanya masyarakat hidup sehat dan bersih,” tambah Khoruddin.(BS06)