10 Warga Banglades Diseportasi

Herman - Jumat, 26 Agustus 2016 14:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/9528_10-Warga-Banglades-Diseportasi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS03
Warga Bangladesh

Beritasumut.com-Sepuluh warga negara Bangladesh yang diamankan dari Hotel Amanah, Medan Maimun telah dideportasi ke negaranya oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Rabu (24/08/2016) kemarin.

Kepala Kantor Imigrasi Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari melalui Kasi penindakan Bid Wasdakim, Mydran Dylan menyebutkan, kesepuluh WNA Bangladesh masing-masing, Tahair (35), Hossain (23), Rahman (31), Rahmin (32), Mia (28), Pappu (23), Hossain (24), ‎Islam (22), Sultan (28) dan Robin Hossain (22), tersebut dipulangkan ke negaranya karena diduga akan melanjutkan perjalanan ke Malaysia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

“Kita menduga mereka akan ke Malaysia melalui jalur ‘tikus’, sehingga mereka kita deportasi ke negaranya,” ungkap Mydran Dylan kepada wartawan, Jumat (26/08/2016).

Ditambahkannya, selain dideportasi ke negara asal, kesepuluh WNA Bangladesh itu juga masuk daftar tangkal ke Indonesia. Mereka tidak diizinkan masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk beberapa bulan ke depan.

“Kita memulangkan mereka, karena mereka telah memiliki tiket pulang. Selain dideportasi, mereka juga masuk daftar tangkal,” imbuhnya.

Diakui Mydran, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan petugas Wasdakim Kanim Kelas I Khusus Medan, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan kesepuluh WNA Bangladesh tersebut. Hanya saja, mereka diduga akan melakukan perjalanan ke Malaysia tanpa melalui TPI.

L“Saat diperiksa, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Mereka punya paspor dan tiket pulang-pergi. Namun, kita menduga mereka akan ke Malaysia tanpa melalui TPI dan bekerja disana. Modusnya sama seperti beberapa WNA Bangladesh yang pernah kita amankan,” sebutnya.

Diberitakan, petugas Polsek Medan Kota menangkap 10 orang warga negara Bangladesh dari kamar Hotel Amanah di Jalan Siabung, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/8) lalu. Mereka ditangkap karena diduga masuk ke Indonesia untuk tujuan yang ilegal.

Kanit Intel Polsekta Medan Kota, AKP Cahyadi menjelaskan, penangkapan terhadap imigran asal Bangladesh ini merupakan tindaklanjut atas informasi dari masyarakat yang resah dengan banyaknya imigran di lingkungan mereka‎.BS03


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Hadapi Ramadan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Aceh

Peristiwa

Selamatkan Pesisir Mundam-Dumai, UPER Galang Kolaborasi dengan Industri dan Pemda

Peristiwa

Karantina Sumut Musnahkan 12 Ton Mangga Ilegal Asal Thailand

Peristiwa

Jual BBM Oplosan, Polrestabes Medan Sita Mobil Tangki SPBU Nagalan Medan Tuntungan

Peristiwa

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 3 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Peristiwa

Sebanyak 4.036 Entitas Keuangan Ilegal Disetop, Paling Banyak Pinjol