Dua Akun FB Hina Presiden, Polda Sumut Belum Lakukan Proses

- Kamis, 25 Agustus 2016 21:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/3394_Dua-Akun-FB-Hina-Presiden--Polsda-Sumut-Belum-Lakukan-Proses.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Bermain Facebook

Beritasumut.com-Dua akun facebook (FB) masing-masing Nunik Wulandari II dan Andi Putribangsa itu dilaporkan ke polisi. Dalam unggahan di dua akun facebook itu, pemilik akun menuliskan kata-kata yang dianggap pelapor mengandung unsur penghinaan. Kedua akun facebook itu dilaporkan ke Poldasu, sesuai dengan nomor STTLP/1094/VII/2016/SPKT III, tanggal 23 Agustus 2016.Namun hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut belum memproses laporan yang dilayangkan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Luat Pahae (AMLP), Lamsiang Sitompul (47). Warga Jalan Teratai, Lingkungan V, Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia, soal adanya dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan suku batak di media sosial ke Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut."Belum ada (diperiksa), baru semalam sore laporannya. Kan ada prosesnya," kata Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Sumut, Maruli Siahaan kepada wartawan, Kamis (25/08/2016).Pun begitu, lanjut pria yang dikenal dengan julukan Dansui ini, pihaknya juga berencana masih akan mengumpulkan saksi-saksi. Bahkan, guna melengkapi berkas agar diproses, pihaknya juga akan melakukan investigasi online."Ahli bahasa dan ahli suku batak, juga akan dipanggil. Semua ada prosesnya sesuai dengan KUHP," tambah Maruli.Menurut mantan Kasat Reskrim Poltabes Medan ini, pertama kali yang akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, adalah pelapor.Sayang, Maruli tak menyebutkan, kapan penyidik akan melakukan pemanggilan pertama.Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyebut, penyidik akan melakukan investigasi dalam pengusutan kasus tersebut."Investigasi online itu dilakukan untuk mengetahui koneksi facebook yang terlapor," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting.Sebelumnya, Ketua AMLP, Lamsiang Sitompul menyatakan, pihaknya merasa dirugikan atas kedua facebook tersebut. Menurut dia, komunitas suku batak merasa dirugikan moril oleh dua akun itu.Bahkan, suku batak juga merasa dipermalukan, direndahkan, dihina harkat dan martabatnya serta harga diri tercemar. Menurut Lamsiang, unggahan gambar serta kata-kata di media sosial yang disuguhkan dalam akun Nunik Wulandari II dan Andi Redani Putribangsa itu, mengandung unsur dugaan penghinaan harkat martabat dan harga diri yang dinilai mempermalukan suku batak."Dasar saya melaporkan, sebagai orang batak merasa terhina dengan hinaan yang dilakukan pelaku terhadap presiden dengan pakaian kebesaran suku batak," tambah Lamsiang.Dirinya mengaku, hingga kini masih memonitor dua akun yang diduga melakukan penghinaan tersebut. Bahkan, kata dia, tak tertutup kemungkinan masih ada akun lain yang menyebar dugaan penghinaan seperti itu.Dia berharap, dengan adanya laporan ini, tak kembali terulang kejadian seperti itu. "Sangat tidak etis ini dan melanggar hukum karena petinggi negara sudah dihina. Saya juga laporkan ini terkait dugaan penghinaan terhadap komunitas batak dalam akun medsos," pungkasnya.(BS04) 


Tag:

Berita Terkait