Beritasumut.com-Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara menilai adanya miskomunikasi antara pihaknya dengan PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (Kitsbu). Hal ini terjawab, saat muncul opini terkait terhambatnya pembangunan Underpass Katamso-Delitua yang dinilai tertunda akibat masalah persil dan utilitas milik PT PLN. Informasi dihimpun, Manager SDM dan Umum PT PLN Kitsbu Raidir menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pengukuran dari Balai Pelaksana Jalan Nasional mengenai persil milik PLN Kitsbu yang kena dampak pembangunan Underpass. Sebab, pihaknya juga siap melepaskan persil yang kena dampak pembangunan itu, dan mengenai utilitas yang juga kena dampak merupakan wewenang PT PLN Wilayah Sumut bukan PLN Kitsbu. "Kalau seperti itu yang beliau sampaikan. Sebenarnya surat itu sudah kita kirimkan melalui staf PLN Kitsbu yang hadir setiap kita gelar rapat," kata Tim Underpass Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sumut, Kariwanta Sembiring, Kamis (25/08/2016). Kariwanta Sembiring mengatakan, mungkin saja ada miskomunikasi yang terjadi. Apalagi, dia yakin bahwa memang surat itu sudah sejak lama dikirimkannya ke PLN Kitsbu melalui seorang staf perwakilan PLN Kitsbu. "Saya rasa ini miskomunikasi. Sebetulnya, saya maunya itu saya dan kepala satker maupun pak Kepala Balai bertemu dengan mereka (PLN-red). Biar jelas menjelaskan masalah ini dan biar clear," tegasnya. (BS03)