Beritasumut.com-TIga orang pencuri meteran listrik berhasil ditangkap Petugas Polsek Sunggal saat beraksi di Komplek Perumahan Green Permata Mencirim, Desa Sei Sengkol, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (25/08/2016). Ketiga tersangka pencuri tersebut adalah Syafrizal (43) warga Jalan Jati Dusun I, Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal. Alan Hariadi (23) warga Jalan Sekip Dusun VI, Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal dan Sulaiman (41) warga Jalan Johar 14, Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal. Kini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Sunggal untuk diperiksa lebih lanjut. Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan penangkapan tiga tersangka pencuri meteran di Komplek Perumahan Green Permata Mencirim, saat menerima pengaduan korban bernama Bahtra Sitepu (46). "Korban yang tinggal di Komplek Perumahan Green Permata Mencirim mengadu ke Polsek Sunggal bulan April 2016. Laporan pengaduan korban diproses dan personil terus mencari tahu keberadaan tiga pelaku pencuri meteran listrik. Akhirnya, diantara 3 pelaku, petugas mendapati tersangka bernama Syafrizal," ujar Kompol Daniel. "Saat petugas melakukan penyamaran, Syafrizal tidak berada di rumahnya. Setelah mendapat informasi kalau Syafrizal berada di rumah, petugas bergegas malam itu juga menuju rumah Syafrizal," tambahnya. Kapolsek Sunggal menegaskan sewaktu Syafrizal ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Namun saat diinterogasi petugas, Syafrizal mengaku sering berpindah rumah. Karena itu petugas sulit mencarinya selama 3 bulan. Dengan ditangkapnya Syafrizal, petugas berhasil menangkap 2 tersangka lainnya yaitu Alan dan Sulaiman. "Kedua tersangka disebut Syafrizal sebagai penadah meteran curian. Kini ketiga tersangka masih di periksa di ruang penyidik. Apa lagi kami masih meriksa laporan yang masuk ke Polsek Sunggal terkait banyaknya laporan korban mengenai hilangnya meteran listrik," pungkas Kapolres Sunggal. (BS04)