Beritasumut.com-Meskipun Pimpinan DPRD Sumatera Utara (Sumut) telah menyerahkan 7 nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara terpilih kepada Gubernur Sumut (Gubsu), H T Erry Nuradi, namun hingga kini belum ada kepastian jadwal pelantikannya. Asisten III Setdaprovsu, Ok Zulkarnain yang mendampingi Gubsu Erry Nuradi saat menerima anggota KPID terpilih diruang kerja Gubsu Kamis(25/08/2016) membenarkan belum ada kepastian soal jadwal pelantikan. Begitupun Erry dihadapkan rombongan KPID mengaku tetap akan melantik. "Memang betul saat pertemuan tadi pak Gubsu belum bisa memastikan jadwalnya. Kata beliau nanti akan disesuaikan jadwalnya. Tapi pasti dilantik," ujar OK Zulkarnain. Terpisah, Kabiro Hukum Provsu Sulaiman mengatakan pelantikan KPID terpilih tinggal menunggu waktu. Bahkan Gubsu sudah menandatangani SK anggota KPID Sumut terpilih. "Kalau Pemprov ini sifatnya kan hanya menandatangani SK dan melantik. Kalau prosesnya di Komisi A DPRD Sumut. Tidak ada alasan kita untuk menolak menandatangani SK atau melantik kalau sudah melalui DPRD," jelas Sulaiman. Dikatakan Sulaiman, terkait adanya himbauan Ombudsman RI agar Gubsu tidak melantik KPID terpilih karena dianggap prosesnya cacat hukum, hal tersebut tidak mungkin ditindaklanjuti. Hanya saja Gubsu, lanjut Sulaiman, mengharapkan agar Komisi A DPRD bisa duduk bersama untuk menyamakan persepsi. Sekedar informasi, DPRD Sumut melalui suratnya No.1296/18/Sekr tanggal 17 Juni 2016 ditandatangani wakil ketua dewan HT Milwan yang ditujukan kepada Gubsu menyebutkan, tujuh nama anggota KPID Sumut ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno Komisi A DPRD Sumut, pada 18 Mei 2016. Ketujuh calon komisioner KPID Sumut terpilih, yaitu Adrian Azahari Harahap ST (tokoh masyarakat muda), Drs Muhammad Syahrir (mantan Ketua PWI Sumut), Drs Rahmad Karo-karo (Mantan Kabag Humas Pemkab Sergai), Drs Jaramen Purba MAP (Kepala UPT Distarukim), Parulian Tampubolon SSn (Incumbent), Mutia Atiqah SS (incumbent) dan Ramses Simanullang SE MSi (Dosen). Dalam surat DPRD Sumut juga disebutkan, sesuai peraturan KPI No.01/P/KPI/07/2014 pasal 1 ayat 2 mengamanahkan ‘Anggota KPID yang dipilih oleh DPRD provinsi dan secara administratif ditetapkan oleh Gubernur untuk KPID’ dan pasal 26 ayat 5 'Anggota KPID terpilih dilantik oleh Gubernur.' (BS03)