Beritasumut.com-Waka Polsek Medan Kota AKP Rukiah Sihomping didampingi Kanit Reskrim, Martualesi Sitepu SH serta pihak Kejaksaan memusnahkan 3 Kg ganja kering di halaman Polsek Medan Kota, Rabu (24/8/2016). Barang haram ini merupakan milik Marutung, seorang mahasisw ITM yang ditangkap petugas beberapa waktu lalu di Kampus ITM. "Tersangka Marutung diamankan petugas di Kampus ITM. Saat itu mahasiswa Mapala ITM sudah geram melihat tersangka Marutung menjual ganja kering di dalam kampus ITM. Lalu mahasiswa Mapala ITM, bekerja sama dengan petugas Polsek Medan Kota menangkap Marutung yang kebetulan tinggal di dalam kampus ITM. Dari tangan Marutung, petugas mendapatkan barang bukti 3 Kg ganja kering yang belum di bungkus," ujar AKP Rukiah. "Kini tersangka masih mendekam di sel Polsek Medan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya yang telah menjual barang haram jenis ganja di dalam kampus ITM," pungkas Rukiah.(BS04)