Beritasumut.com-Lokasi galian C berupa tambang pasir ilegal yang berada di Dusun IV, Lau Mbergeh, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang digrebek Subdit IV/ Tipiter Ditreskrimsus Poldasu, Selasa (23/08/2016). Dari TKP, petugas berhasil mengamankan satu unit eskavator dan satu unit truk. Kini petugas tengah memburu pemilik tambang pasir ilegal tersebut. Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kasubdit IV/Tipiter, AKBP Robin Simatupang mengatakan terungkapnya praktik ilegal tersebut karena adanya laporan warga setempat yang mengaku resah dengan aktivitas pertambangan ilegal "Berbekal informasi itu, petugas kita pun melakukan penyelidikan ke lokasiyang tepatnya di Sungai Tuntungan, Dusun IV, Lau Mbergeh, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Di sana kita dapati aktivitas pertambangan pasir. Saat kita interogasi operator eskavator soal izin tidak bisa menunjukkan," jelasnya. Karena lokasi galian C tersebut tak memiliki izin, sambung Robin, personel langsung melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit eskavator dan satu unit truk pengangkut pasir. "Begitu juga dengan sopir truk dan operator eskavator juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan. Saat ini kita masih memburu pemilik galian ilegal yang diketahui berinisial B (32). Sedangkan untuk barang bukti saat ini sudah kita amankan," tambahnya. AKBP Robin Simatupang menegaskan, atas perbuatan pelaku usaha, nantinya bakal dijerat dengan Pasal 158 dan atau Undang-Undang (UU) RI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral batubara dan atau Pasal 109 UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (BS04)