Beritasumut.com-Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk, selesai menjalani klarifikasi harta kekayaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN). Klarifikasi tersebut dilakukan secara tertutup di Lantai X Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Selasa (23/08/2016). Menurut Syarfi, klarifikasi tersebut dilakukan untuk membenahi beberapa data tentang harta kekayaannya yang berubah setelah dirinya menyerahkan LHKPN kepada KPK beberapa waktu lalu. Dia membantah bahwa terdapat sebagian hartanya yang sengaja tidak dicantumkan pada LHKPN. Hanya saja, dia mengatakan bahwa terdapat pengurangan harta dari jumlah yang dia laporkan sebelumnya. Meski demikian, Syarfi enggan menyebutkan berapa pengurangan harta yang ia sampaikan ke Direktorat PP LHKPN. "Kita diundang untuk melaporkan apakah ada perubahan harta yang kita laporkan, apakah ada penambahan atau pengurangan. Dari saya tadi ada pengurangan," ujarnya. Seperti diketahui, sebanyak lima penyelenggara negara pada hari ini dipanggil oleh KPK untuk melalaui tahap diklarifikasi harta kekayaan. Mereka adalah Walikota Padangsidempuan, Andar Amin Harahap, Walikota Gunung Sitoli Lakhomizaro Zebua, Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk, Walikota Tanjungbalai Muhammad Syahrial dan Kepala Dinas Binamarga Sumut, Effendi Pohan. Sebelumnya, KPK juga telah mengklarifikasi harta kekayaan milik sejumlah penyelenggara negara di Sumut pada Senin (22/08/2016) lalu. Mereka adalah Gubernur Sumut H Tengku Erry Nuradi, Walikota Medan Dzulmi Eldin, Walikota Binjai Muhammad Idaham dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Sumut, Eddy Sahputra Salim. (BS03)