Beritasumut.com-Sebanyak 223.050 kemasan pangan ilegal tanpa izin edar beserta 1.255 rol label kemasan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 4,1 miliar dari pabrik di Jalan Pantai Rantam, Dusun III Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang disita oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan bekerjasama dengan Polda Sumut serta Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian Deli Serdang. Kepala BPOM Pusat Penny K Lukito mengingatkan kepada masyarakat untuk memperhatikan bahwa apapun yang dikonsumsi harus melihat izin edarnya. Apabila mendapatkan kecurigaan adanya produk ilegal, ia meminta menghubungi BBPOM maupun Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing.“Kita tidak bisa menduga-duga. Setelah ini kita akan melakukan pemeriksaan terhadap isi dari produk ini,” ujarnya, Jumat (19/08/2016). Penny juga menambahkan, bahwa penyitaan yang dilakukan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pengusahanya. Sehingga, hal ini kedepan tidak terulang kembali."Bahwa segala proses produksi, makanan apalagi akan dikonsumsi langsung oleh anak-anak harus melalui proses dulu. Sebab, kita berada dalam sistem sosial masyarakat, sehingga tata aturannya harus diikuti," terangnya. Sementara itu, Kasubdit I Indag Ditkrimsus Poldasu AKBP Ichwan SH MH menambahkan untuk menuntaskan kasus tersebut petugas kepolisian akan tetap berkoordinasi dengan BBPOM. "Kita akan tetap berkordinasi," sebutnya singkat.(BS04)