Produk Minuman Ringan di Tanjung Morawa Senilai Rp 4,1 M Disita BBPOM

- Jumat, 19 Agustus 2016 19:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/3827_Produk-Minuman-Ringan-di-Tanjung-Morawa-Senilai-Rp-4-1-M-Disit-BBPOM-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan bekerjasama dengan Polda Sumut serta Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian Deli Serdang saat melakukan penyitaan produk makanan di Tanjung Morawa, Jumat (19/0/2016)
Beritasumut.com-Sebanyak 223.050 kemasan pangan ilegal tanpa izin edar beserta 1.255 rol label kemasan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 4,1 miliar dari pabrik di Jalan Pantai Rantam, Dusun III Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang disita oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan bekerjasama dengan Polda Sumut serta Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian Deli Serdang.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim BBPOM Medan, pabrik ini memproduksi sebanyak 15 jenis minuman ringan. Tetapi dari 15 jenis produk tersebut, 10 diantaranya belum terdaftar di BBPOM.Sementara 5 jenis produk lainnya terdaftar sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Padahal, berdasarkan investasi modal kerja dan luas wilayah pemasarannya, perusahaan tersebut telah berbentuk badan usaha dan bukan merupakan industri rumah tangga.

 

“Sebagai tindak lanjut terhadap temuan ini telah dilakukan penyitaan atas seluruh barang bukti. Kepada pemilik sarana akan dilakukan proses penyidikan karena telah melanggar pasal 142 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal 4 miliar rupiah. Inilah ancaman hukumannya,” tegas Kepala BPOM Pusat Penny K Lukito saat melakukan penyitaan barang bukti di pabrik tersebut, Jumat (19/08/2016).

 

Dengan dilakukannya penyitaan tersebut, Penny mengaku BBPOM akan menindaklanjutinya bersama dengan pihak kepolisian. Karena produk tanpa izin edar, berarti belum ada jaminan atas kualitas isi yang terkandung di dalamnya."Sebagai masyarakat Indonesia yang baik marilah mengikuti ketentuan yang ada sebagai pelaku bisnis. Bagi konsumen, harus menjadi konsumen yang lebih cerdas," sebutnya.

 

Sementara itu, Kepala BBPOM Medan Ali Bata Harahap mengungkapkan, sampai saat ini baru satu orang pemilik dimintai keterangannya. Sedangkan, barang bukti sudah disita untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum.“Inisial pengusahanya A. Kita masih akan terus menindaklanjuti,” tegasnya.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kosmetik Ilegal Senilai Rp 825 Juta Diamankan

Peristiwa

BBPOM Awasi Dagangan Takjil dan Supermarket

Peristiwa

BBPOM Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Publik

Peristiwa

Balai POM Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru

Peristiwa

Tarik Es Krim Vanila Haagen Dazs dari Pasar, BBPOM Medan Turunkan Tim

Peristiwa

Antisipasi Produk Kadaluwarsa dan Ilegal, BBPOM Sidak Supermarket