Beritasumut.com-Sebanyak 223.050 kemasan pangan ilegal tanpa izin edar beserta 1.255 rol label kemasan dengan nilai ekonomi mencapai Rp 4,1 miliar dari pabrik di Jalan Pantai Rantam, Dusun III Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang disita oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan bekerjasama dengan Polda Sumut serta Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian Deli Serdang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim BBPOM Medan, pabrik ini memproduksi sebanyak 15 jenis minuman ringan. Tetapi dari 15 jenis produk tersebut, 10 diantaranya belum terdaftar di BBPOM.Sementara 5 jenis produk lainnya terdaftar sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Padahal, berdasarkan investasi modal kerja dan luas wilayah pemasarannya, perusahaan tersebut telah berbentuk badan usaha dan bukan merupakan industri rumah tangga. “Sebagai tindak lanjut terhadap temuan ini telah dilakukan penyitaan atas seluruh barang bukti. Kepada pemilik sarana akan dilakukan proses penyidikan karena telah melanggar pasal 142 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal 4 miliar rupiah. Inilah ancaman hukumannya,” tegas Kepala BPOM Pusat Penny K Lukito saat melakukan penyitaan barang bukti di pabrik tersebut, Jumat (19/08/2016). Dengan dilakukannya penyitaan tersebut, Penny mengaku BBPOM akan menindaklanjutinya bersama dengan pihak kepolisian. Karena produk tanpa izin edar, berarti belum ada jaminan atas kualitas isi yang terkandung di dalamnya."Sebagai masyarakat Indonesia yang baik marilah mengikuti ketentuan yang ada sebagai pelaku bisnis. Bagi konsumen, harus menjadi konsumen yang lebih cerdas," sebutnya. Sementara itu, Kepala BBPOM Medan Ali Bata Harahap mengungkapkan, sampai saat ini baru satu orang pemilik dimintai keterangannya. Sedangkan, barang bukti sudah disita untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum.“Inisial pengusahanya A. Kita masih akan terus menindaklanjuti,” tegasnya.(BS04)