Beritasumut.com-Keberhasilan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Polisi dalam memberantas narkoba saat ini belum bisa dibanggakan kalau dibandingkan dari jumlah narkoba yang beredar. Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumut, Brigadir Jenderal (Pol) Andi Loedianto menerima kunjungan Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Kota Medan yang dipimpin Sastra, SH MKn di Kantor BNNP Sumut Jalan William Iskandar Pancing Medan, Kamis (18/08/2016). Dalam sambutannya di hadapan Ketua Granat Kota Medan Sastra dan para pengurus lainnya, Andi Loedianto menyampaikan bahwa peredaran narkoba di Sumut sangat mengkhawatirkan, namun tetap optimis Sumut dapat dibersihkan dengan dukungan masyarakat.Minimnya hasil tangkapan dibandingkan dengan jumlah peredaran narkoba di masyarakat tersebut menjadi perhatian yang serius. “Jumlah yang berhasil ditangkap hanya 10 persen dari jumlah yang beredar, jadi masih sangat jauh dengan harapan kita” katanya. Mindset ini harus kita sampaikan agar masyarakat dan aparat tidak merasa sudah berbuat banyak dan berhasil dalam memberantas narkoba. Ternyata minimnya penangkapan itu semua karena masyarakat masih banyak yang mendiamkan peredaran narkoba di lingkungan.Diakuinya bahwa hal tersebut juga akibat masih minimnya sosialisasi yang dilakukan aparat terkait dan peran masyarakat Dalam kesempatan tersebut, Ketua Granat Kota Medan Sastra SH, MKn didampingi Sekretaris M.Effendi Sinangin SSos MSP beserta pengurus lainnya menyampaikan tujuan kunjungan Granat Medan untuk mempernalkan diri sebagai mitra dalam program-program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Selain perkenalan juga melaporkan berkaitan dengan rencana pelantikan pengurus DPC Granat Kota Medan yang akan dilaksanakan pada Sabtu 20 Agustus mendatang di Gedung PKK Pemko Medan Jalan Petisah Medan. Sekaligus dalam audensi itu juga menjelaskan sejumlah program ke depan, diantaranya akan membentuk Granat di 21 kecamatan Kota Medan dan yang lebih mendapat perhatian serius Granat Kota Medan membentuk pengurus Granat di Universitas, perguruan tinggi dan sekolah-sekolah. Tentu ini sejalan dengan program yang telah dijalankan BNN terkait dengan peran serta masyarakat. Granat juga akan berusaha mengambil peran untuk meningkatkan keberanian masyarakat dalam melaporkan peredaran di lingkungan masing-masing. “Masyarakat jangan takut, masyarakat yang jadi saksi maupun pelapor dilindungi undang-undang No.35 tahun 2009,” tegas Sastra. (BS03)