14 Unit Mesin Jackpot Diamankan Polsek Medan Kota dari Kawasan Kampung Aur

- Kamis, 18 Agustus 2016 22:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/6117_14-Unit-Mesin-Jackpot-Diamankan-Polsek-Medan-Kota-dari-Kawasan-Kampung-Aur.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Tobing didampingi Kasat Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu memaparkan tersangka dan barang bukti.
Beritasumut.com-Sebanyak 14 unit mesin jackpot diamankan Polsek Medan Kota dari lokasi basis peredaran narkoba di kawasan Kampung Aur dan Jalan Badur Bawah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu dan Panit Iptu Ridwan mengatakan, Kampung Aur dan Jalan Badur Mangkubumi merupakan kawasan rawan peredaran narkoba.

 

"Namun, kita hanya mengamankan belasan mesin jackpot dari dua lokasi basis narkoba tersebut. Sedangkan pelaku narkobanya sudah keburu kabur," ujar Martualesi, Kamis (18/08/2016).

 

Selain 14 unit mesin jackpot, terang Martuasah, pihaknya juga mengamankan seorang anak di bawah umur yang bertugas menjaga mesin ketangkasan tersebut berikut 145 keping koin. Dia adalah Muh AM (16), warga Jalan Badur Bawah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

 

Kata Martualesi, tersangka mengaku baru satu minggu menjadi penjaga jackpot tersebut. Dia memperoleh komisi 10 persen dari omset jackpot tersebut. Kegiatan ilegal tersebut dilakukan tersangka atas suruhan AG yang kini sedang dalam pengejaran.

 

Martualesi menegaskan, pihaknya tidak pernah kompromi dengan praktik perjudian di wilayah hukumnya, karena sangat meresahkan masyarakat. Dia berharap masyarakat mau memberikan informasi kepada petugas tentang kegiatan ilegal di sekitarnya agar bisa segera ditindak."Wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Kota harus bersih dari perjudian. Apabila ada informasi judi atau kejahatan lainnya, silahkan berikan informasi kepada kami," tegas Martualesi .

 

Sementara itu, untuk tersangka pihaknya hanya menetapkan wajib lapor karena masih tergolong di bawah umur. Penerapan itu sesuai Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Anak No.11 Tahun 2012, harus mengedepankan upaya diversi."Mengingat tersangka masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan. Dia hanya wajib lapor dua kali seminggu. Dalam perkara ini, korbannya adalah negara sehingga perkaranya tetap dilanjutkan ke JPU," tutur Martualesi.

 

Di tempat terpisah, sambung Martualesi, pihaknya juga menangkap penjual togel, Alva Rozi alias Rozi (23), warga Jalan Mangaan IV, Mabar, Kamis (11/08/2016) lalu.Tersangka ditangkap di seputaran Jalan SM Raja, dengan barang bukti satu unit HP dan lima lembar kertas rekap.

 

Tersangka mengaku sudah setahun menjadi juru tulis togel dengan omset rata-rata Rp500 ribu setiap putaran, yakni lima hari dalam sepekan. Hasil penjualan togel disetorkan kepada AN (DPO)."Setiap putaran tersangka mendapatkan upah 15 persen dari omsetnya. Sekarang kita sedang mengejar bandarnya AN," pungkas Martualesi.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polsek Medan Kota Tembak Residivis Pelaku Curanmor

Peristiwa

Pengungkapan Kasus Pencurian di Hari Kartini, Kapolda Sumut Apresiasi Kapolsek Medan Kota

Peristiwa

Dua Orang Komplotan Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota

Peristiwa

Motornya Dibakar Massa, Empat Remaja Anggota Geng Motor Diamankan Polsek Medan Kota

Peristiwa

Aksinya Viral, Pelaku Pungli di Taman Stadion Teladan Diciduk Polisi

Peristiwa

Polsek Medan Kota Tangkap Pencuri Daun Pintu