Polsek Delitua Ringkus Pembunuh Siswi SMP Bharlin School Medan

- Rabu, 17 Agustus 2016 20:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/545_Polsek-Delitua-ringkus-Pembunuh-Siswi-SMP-Bharlin-School-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Mayat Sandra Yolanda Duha (15) saat ditemukan warga di Jalan Jamin Ginting
Beritasumut.com-Petugas Polsek Delitua meringkus pelaku pembunuhan sadis siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama Sandra Yolanda Duha (15). Pelaku berinisial FNRG (16) diringkus di kediamannya Jalan Rampai Ujung, Simalingkar B Medan."Iya benar, sudah diamankan pelakunya di kediamannya," papar Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan Hutagalung, Rabu (17/08/2016).

 

Sementara itu, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolresta Medan mengakui, pelaku melakukan pembunuhan di kawasan Jalan Jamin Ginting KM 14, 5, Simpang Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan hendak melakukan pemerkosaan kepada korban. Lantaran korban melawan dan meminta tolong kepada masyarakat sekitarnya, sehingga pelaku yang setiap hari membawa pisau langsung menikam korban sampai bersimbah darah. "Pelaku yang sudah diamankan itu sudah dijebloskan ke penjara," ujarnya.

 

Dari lokasi, petugas juga sudah mengamankan barang bukti satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, satu unit jelana panjang warna hitam, satu kemeja lengan pendek warna biru, sepasang sandal, satu buah belati, satu kemeja lengan pendek seragam SMP Bharlin School, satu buah rok SMP warna biru, satu buah short warna hijau, satu buah tas sekolah warna biru dan satu buah sepatu warna hitam dan kaos kaki warna biru. "Pelaku melanggar pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang mantan Wadir Krimsus Polda Sumut ini.

 

Sebelumnya, Sandra Yolanda Duha (15) ditemukan tewas dengan pisau masih tertancap di lehernya di seputaran di Jalan Jamin Ginting KM 14, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (13/08/2016) lalu.Penemuan jenazah korban pertama kali oleh warga sekitar bernama Yusnilawati boru Sinaga (50). Saat itu posisi Yusni hanya berjarak sekitar 10 meter dari lokasi penemuan jenazah ke tempat dia berdagang es kelapa.

 

Melihat itu, Yusni pun langsng terkejut. Lalu kemudian memberitahu kepada Kepala Lingkungan (Kepling) setempat. Seketika lokasi kejadian pun ramai sebelum akhirnya diberitahukan kepada pihak kepolisian.Tidak berapa lama setelah penemuan itu, pihak kepolisian dari Polsek Delitua dan juga Polresta Medan pun, langsung datang ke lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kemudian membawa jenazah korban ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Siswi SMP yang Dibunuh Sempat Diperkosa Tersangka

Peristiwa

Mayat Siswi SMP dengan Pisau Masih Menempel di Leher Gegerkan Warga Jalan Jamin Ginting