Bupati dan DPRD Dukung Pegawai yang di PHK, Alfamart di Deli Serdang Terancam

- Senin, 15 Agustus 2016 22:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/1069_Bupati-dan-DPRD-Dukung-Pegawai-yang-di-PHK--Alfamart-di-Deli-Serdang-Terancam.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Pemkab Deli Serdang
Beritasumut.com-Demo yang dilakukan perwakilan buruh mantan pekerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) di Gedung DPRD Deli Serdang kali ini sedikit membawa angin segar. Selain mendapat simpati dari Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, massa buruh juga diladeni Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa dengan menyarankan buruh untuk membuat laporan pengaduan.

 

Selain itu, turut hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deli Serdang Jonas Damanik, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Apoan Simanungkalit dan Wakil Imran Obos di ruang Apoan Simanungkalit setelah rapat paripurna, Senin (15/08/2016).

 

Ketua FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo menerangkan, dalam pertemuan itu Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan sangat simpati terhadap permasalahan yang dialami mantan pekerja Alfamart. “Bupati sangat simpati terhadap permasalahan yang dialami mantan pekerja Alfmart,” jelasnya.

 

Dalam pertemuan itu, lanjut Willy, Apoan Simanungkalit dalam pertemuan tersebut menyampaikan, DPRD Deli Serdang sudah menangani kasus mantan pekerja Alfamart ini sejak Desember tahun 2015 dan manajemen perusahaan sudah berkali–kali dipanggil dewan.“Dalam pertemuan itu, Apoan menegaskan, dewan sudah berkali–kali memanggil manajemen perusahaan Alfamart namun perusahaan tetap membandel,” ujar Willy.

 

Menurut Willy, akibat pihak perusahaan tetap membandel DPRD Deliserdang akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin Alfamart sesuai diatur dalam UU Ketenagakerjaan.“Dewan mengeluarkan empat poin diantaranya agar seluruh pekerja kontrak diangkat menjadi pekerja tetap di Alfamart, hapuskan pemotongan upah berkedok hutang NBH, berikan upah sesuai UMSK terhadap buruh serta kembalikan pekerja buruh yang di PHK dan stop PHK buruh di PT SAT akibat aduan ini,” jelas Willy.

 

Willy juga mengungkapkan, Pemkab Deli Serdang akan membantu sesuai kewenangan pemerintah. “Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah juga mau menerima investasi sehat atau mensejahterakan. Bupati berjanji akan membantu sesuai batas kewenangan yang dimiliki dan Bupati akan membantu memberikan kabar dan perkembangan sejauh mana terkait kasus dan sikap yang dilakukan oleh Pemkab. Bupati juga mengintruksikan agar Kadisnaker membentuk tim khusus penyelesaian Alfamart dan akan dipantau khusus oleh Bupati,” kata Willy.

 

Willy mengungkapkan, Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa meminta kepada para buruh yang keberatan soal pemotongan upah buruh dengan alasan denda barang hilang. “Kapolres menyampaikan pada buruh apabila keberatan soal pemotongan upah buruh dengan alasan denda barang hilang maka disarankan agar buruh membuat pengaduan resmi ke kepolisian dan pihaknya akan memeriksa kasus pemotongan upah buruh yang merugikan buruh,” katanya. (BS05)

 


Tag:

Berita Terkait