Beritasumut.com-Petugas Polsek Medan Kota menangkap Muhammad Ihsan (24), warga Jalan Balai Desa, Gang Aman, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (12/08/2016), sekira jam 23.00 WIB karena membuat laporan palsu.Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, laporan palsu itu terkuak saat tersangka membuat laporan tentang dirinya yang baru menjadi korban begal. Pengakuan tersangka saat itu pada petugas Sentra Pelayan Kepolisian (SPK) Polsek Medan Kota, Jumat (12/08/2016), sekira jam 18.30 WIB, saat dirinya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Hitam BK 5797 AFF melintas di Jalan Sudirman, tepatnya di depan sekolah Immanuel.Seketika itu dirinya dipepet dan diberhentikan tiga pengendara sepeda motor berboncengan lalu ditodong pakai senjata tajam (sajam) dan para pelaku pun berhasil membawa kabur. Petugas yang tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka langsung melakukan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP).Dari hasil olah TKP tersebut ternyata laporan pengaduan tersebut adalah palsu. Begitu juga saat diinterogasi tersangka mengakui awalnya dibegal di depan sekolah Immanuel setelah dicek tersangka beralibi dibegal ke Jalan Brigjend Katamso. "Petugas yang terus mengintrogasi terus menyudutkan tersangka yang akhirnya tersangka mengakui sepeda motor yang dikendarainya telah dibawa kabur oleh temannya sendiri yang baru dikenalinya di Merdeka Walk. Dan dari pengakuan tersangka, Adapun tujuan tersangka membuat laporan palsu supaya tidak diminta untuk mengganti sepeda motor milik sepupunya Juliadi," jelas Martualesi, Sabtu (13/08/2016). Sebut dia, sepeda motor Honda Scoopy Hitam BK 5797 AFF tersebut yang dibawa tersangka sebenarnya milik Juliadi yang masih sepupuan dengan tersangka. Juliadi menyuruh tersangka mengantarkan dirinya ke Centre Point pada Jumat sekira jam 5 sore. Setelah diantar, Juliadi pun menyuruh tersangka pulang mengantarkan sepeda motornya ke rumahnya. Namun, kenyataan terbalik, sekira jam 20.30 WIB, Juliadi bertemu tersangka di rumahnya. Namun tersangka berdalih dirinya telah menjadi korban begal dan sepeda motor milik Juliadi yang dibawanya telah dibawa kabur oleh pelaku begal. Karena telah menjadi korban selanjutnya Juliadi membawa tersangka untuk membuat laporan ke polisi dan akhirnya kelakuan tersangkapun terbongkar."Tentu tersangka menyesali perbuatannya karena diproses dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal di bawah empat tahun penjara," pungkas Martualesi.(BS04)