Beritasumut.com-Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan, Akhyar dihukum 4 tahun penjara tanpa penahanan atas kelalaiannya melakukan pengawasan dalam proyek pengadaan alat tangkap ikan. Ahyar menjelaskan bahwa pihaknya sudah diberikan kepercayaan oleh hakim karena dirinya tidak tahan meski telah divonis. Ahyar juga mengklaim telah mengembalikan kerugian negara, serta koperatif selama persidangan makanya dirinya tidak ditahan meski telah divonis. "Saya juga akan mengajukan banding atas putusan hakim itu. Saat ini sedang dalam proses pembahasan bersama kuasa hukum untuk membahas masalah itu. Saya koperatif dan kerugian negara sudah saya pulangkan, itu mungkin yang menjadi pertimbangan hakim saya tidak ditahan," jelasnya. Ahyar memohon doa pada masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum ini secepatnya. Apalagi, upaya banding nanti yang akan dilakukannya, dia yakin akan mendapat keputusan dan pertimbangan hakim yang lebih baik lagi."Mohon doanya, agar masalah ini cepat selesai dan saya bisa bekerja lagi dengan normal dan maksimal. Insya Allah, semua ada hikmahnya," ungkapnya. Pantauan wartawan, selama persidangan berlangsung, suara ketua majelis hakim terdengar sayup. Suara hakim hanya terdengar cukup jelas saat membacakan putusan Syahrizal sedangkan keempat terdakwa lainnya sangat kecil, padahal ada mikropon di depannya ditambah lagi dengan speaker yang kurang berfungsi. Bahkan sidang sempat dipindahkan dari ruang Cakra 7 ke Cakra 1 PN Medan. Pasalnya, lampu diruangan Cakra 7 tidak hidup dikarenakan Gedung PN Medan sedang direnovasi. Meskipun sudah pindah, ternyata hanya satu speaker sebelah kiri hakim saja yang berfungsi sedangkan lima speaker lainnya tidak berfungsi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan, Akhyar dengan hukuman 1,6 tahun kurungan penjara atas kasus korupsi pengadaan pengadaan 10 alat tangkap ikan yang menyebabkan kerugian negara Rp 491 juta. Selain hukum penjara, jaksa dari Kejari Belawan itu juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dalam kasus korupsi ini, Akhyar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai menyalahgunakan jabatan untuk mendapatkan keuntungan Rp 40 juta dari total kerugian negara Rp 492 juta yang berasal dari proyek pengadaan alat tangkap ikan sebesar Rp 1,2 miliar lebih pada tahun 2014. Dalam persidangan tersebut, JPU juga menuntut dua rekan yakni Darmawan selaku Direktur CV Karya Nusantara dan Boy selaku rekanan masing-masing dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda masing-masing Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan sama juga diberikan kepada Syahrizal selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.Sedangkan, Hadamean Domoran selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), juga dituntut JPU dengan hukuman 1,6 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.(BS04)