Beritasumut.com-Aksi damai dilakukan oleh puluhan anggota Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) dan Punguan marga Pangaribuan se-Tobasamosir (Tobasa) di Polda Sumut. Dalam aksinya tersebut, mereka meminta Polda Sumut menghukum berat pelaku pembunuh Andy Pangabaribuan. Pembunuh Andy dianggap mencoreng wajah kepolisian karena dilakukan oleh polisi. Ketua Pospera Sumut, Liston Hutajulu mmminta Polda Sumut segera melakukan rekonstrusi pembunuhan Andy Pangaribuan karena kematian Andy sangat mencurigakan karena terjadi hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah penangkapan."Dalam kasus ini (terbunuhnya Andy) kami menganggap sangat banyak kecurigaan yang menimbulkan polemik dalam hati kami," katanya saat berorasi di Polda Sumut, Jumat (12/08/2016). Liston meminta agar Polda Sumut bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut karena selama ini Polda terkesan diam dan acuh dalam menyikapi kasus tersebut. "Tegakkan hukum seadil-adilnya," katanya. Liston mengaku pihaknya dan masyarakat Tobasa akan mengawal kasus ini hingga tuntas karena hingga kini kasus hukum yang telah berlangsung sejak tahun lalu tersebut belum juga dituntaskan aparat kepolisian."Saya sedikit bingung melihat penegak hukum di Sumut ini. Orang yang sudah menghilangkan nyawa tidak dilakukan penahanan dengan alasan kedua tersangka tidak akan melarikan diri," sambungnya lagi. Kerabat Andy, Poltak Napitupulu mengaku kecewa dengan sikap polisi yang hingga saat ini justru dianggap memberikan angin segar kepada kedua pelaku yang bebas berkeliaran dan masih berstatus polisi aktif."Kenapa sudah menghilangkan nyawa tak dilakukan penahanan. Apakah gara-gara polisi tidak ditahan, sementara kalau rakyat kecil yang jadi tersangka langsung tahan, di mana keadilan itu?," kata Poltak. Puas berorasi di Polda Sumut, Pospera dan Punguan Marga Pangaribuan se-Tobasa menyambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan disambut oleh Kasipenkum Kejatisu Boby Sandra. Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas dari Polda Sumut. Seperti diberitakan sebelumnya, Andy Pangaribuan, warga Dusun Lumban Saro, Kelurahan Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Tobasa, dinyatakan tewas karena gantung diri oleh Kapolres Tobasa, AKBP Jidin Siagian.Namun pihak keluarga yang tidak percaya dengan pernyataan itu kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ini ke Polda Sumut yang ditangani oleh Subdit III/Jahtanras Dit Krimum Polda Sumut, sesuai dengan nomor laporan LP/1437/XIII/2015/SPKT II, tanggal 30 November 2015. Usai menjalani serangkaian proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka atas kematian Andi Pangaribuan. Kedua anggota polisi ini diketahui bernama Linton Chandra Panjaitan dan juga Marco Panata Purba. Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan ke dua anggota polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka."Yang pasti jika memang ini terbukti, tidak menutup kemungkinan akan mereka akan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Nainggolan di ruang kerjanya.(BS04)