Komplotan Kepemilikan Sabu 17 Kg, Lolos dari Hukuman Mati di PN Medan

Redaksi - Jumat, 12 Agustus 2016 14:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/6922_Komplotan-Kepemilikan-Sabu-17-Kg--Lolos-dari-Hukuman-Mati-di-PN-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ilustrasi

Beritasumut.com-Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis seumur hidup terhadap Julianto terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 17 Kg dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sabarulina yang berlangsung diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/08/2016)."Kita pikir-pikir, atas putusan tersebut dimana sebelumnya kita telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena terbukti sebagai pengendali peredaran sabu di Medan," sebut Lamria, kepada wartawan usai persidangan.Lamria mengatakan dirinya bersama tim penuntut umum akan menyampaikan hasil putusan pengadilan ini kepada pimpinan kejaksaaan. Ucapnya lagi, Kan masih ada waktu 7 hari apakah banding atau menerima putusan majelis hakim.Selanjutnya, mengenai keempat pelaku lainnya yang berperan sebagai penghubung, mengantarkan dan memasarkan sabu yang diputus sama dengan tuntutan jaksa, yakni seumur hidup?, Jaksa Lamria juga menyatakan pikir-pikir.Keempat terdakwa yang dituntut dan divonis sama dengan hukuman seumur hidup, diantaranya, Saiful Amri alias Amat, Sofyan Dalimunthe, Bambang Zulkarnaen Sauti dan Dedy Guntary Panjaitan.Terpisah, Amri selaku penasehat hukum kelima terdakwa kasus sabu tersebut, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. Meski satu diantara lima terdakwa yakni Julianto lolos dari hukuman mati.Kalau memang dia itu (Julianto, red) sebagai dalang kenapa saksi kunci Ali Tohar tidak pernah dihadirkan pada persidangan, padahal Ali Tohar saat ini juga menjalani proses masa hukuman. Selain itu bukti transfer atau bukti lainnya tidak pernah ditunjukan selama persidangan.Sementara kelima pelaku tidak berkomentar atas putusan majelis hakim dan berlalu menuju bus tahanan Kejari Medan.Sebelumnya, majelis hakim menghukum kelima pelaku dengan hukuman seumur hidup dengan pertimbangan para pelaku agar bisa bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, kasus ini berhasil dibongkar berkat informasi tentang adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera Rampah Kiri Serdangbedagai, Medan, Sumatera Utara.Petugas BNN melakukan pengintaian di dekat sebuah SPBU di kawasan tersebut dan akhirnya berhasil meringkus Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan pada 17 Desember 2015. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita 17 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat sabu seberat 17,445 kg. Menurut pengakuan Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan, barang tersebut akan diantarkan kepada seorang kurir lainnya. Kemudian, pada 18 Desember 2015, dini hari, petugas melakukan controlled delivery dan berhasil menangkap Saiful Amri alias Amat sesaat setelah menerima sabu tersebut dari Dedy Guntary dan Sofyan Dalimunthe di daerah Jalan Dr Mansyur Padang Bulan Selayang, Medan Selayang.Saiful Amri mengaku, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada Bambang Zulkarnain Sayuti, yang berada di Deliserdang. Kemudian, petugas melakukan pengembangan. Bambang Zulkarnain pun dibekuk di kawasan Tembung Percut Deliserdang.Dari pengembangan, ternyata sabu 17,445 kg itu dikendalikan oleh Julianto alias Yan yang tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan selama enam tahun karena kasus narkoba.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan