Sidang Penjualan Harimau Sumatera Tanpa Kuasa Hukum Terdakwa

Redaksi - Jumat, 12 Agustus 2016 11:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/4350_Sidang-Penjualan-Harimau-Sumatera-Tanpa-Kuasa-Hukum-Terdakwa.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS08
Sidang terkait penjualan Harimau Sumatera di PN Stabat.

Beritasumut.com-Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat, kembali menggelar sidang kasus penjualan hewan yang dilindungi, berupa Harimau Sumatra, Kamis (11/8/2016). Agenda Sidang kali ini menghadirkan barang bukti berupa kulit harimau dan tulang belulang Harimau Sumatra yang diperjualbelikan.Tiga orang terdakwa, masing masing Hendra Tarigan, Dedes Sembiring, Dedek Lesmana, kembali hadir tanpa didampingi penasehat hukumnya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aurora SH, beragendakan mendengarkan keterangan dari para saksi.Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah anggota Polres Langkat Bripka Herman Sagala, yang ikut menangkap ketiga terdakwa, dan didalam keterangannya, saksi mengatakan 'benar' menangkap pelaku."Benar, saya ikut dalam penangkapan ketiga pelaku saat akan menjual kulit harimau dan tulang belulangnya pada 25 Mei 2016 lalu, dengan harga Rp 42 juta rupiah. Dari tangan ketiganya, tim kami berhasil mengamankan barang bukti berupa kulit harimau dewasa dan tulang belulangnya," ujarnya.Ketiga terdakwa didakwa melanggar undang-undang lingkungan hidup dan keragaman hayati, dengan memiliki, menguasai, dan menjual hewan yang dilindungi oleh negara.Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti berupa kulit Harimau Sumatera dan tulang belulangnya. Bau amis kulit harimau dan tulang belulang yang menyengat ruang sidang, membuat majelis hakim melanjutkan persidangan dengan menggunakan masker.Rencananya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda memeriksa keterangan dari petugas balai besar taman nasional gunung Leuser.Diberitakan sebelumnya oleh beritasumut.com, tiga orang penjual Harimau Sumatera ini ditangkap petugas Balai Besar TNGL dan polisi dari Polres Langkat, saat akan menjual kulit harimau dan tulang belulangnya dengan harga Rp 42 juta. Polisi dan petugas balai besar TNGL yang menyamar sebagai pembeli, menangkap ketiganya di pinggir hutan TNGL.Kepada petugas, ketiganya mengaku hanya menjadi perantara penjual, sedangkan yang menangkap, menjerat, dan membunuh Harimau Sumatera tersebut adalah seseorang yang berinisial H, yang sampai kini masih jadi buron.(BS08)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sekda Langkat Amril Hadiri Pelepasliaran Harimau Sumatera ke Kawasan TNGL

Peristiwa

Warga Tapsel Tewas Dimangsa Harimau Sumatera

Peristiwa

Harimau Sumatera Korban Konflik Berhasil Dievakuasi Tim BKSDA Jambi

Peristiwa

Jaksa Tuntut Penjual Kulit dan Organ Tubuh Harimau Sumatera Tiga Tahun Penjara

Peristiwa

Juru Sita Pengadilan Negeri Stabat yang Melakukan Pemerasan Akan Dipecat

Peristiwa

Terkait Keterangan Kasus OTT Oknum Pegawai PN Stabat, Poldasu Masih Tunggu Kapolda