Beritasumut.com-Setelah melakukan operasi pasar di sejumlah counter handphone, Tim Pengawasan Terpadu Gabungan Binjai melakukan pemeriksaan di gudang spare part sepeda motor, Kamis (11/08/2016). Salah satu bengkel yang diperiksa adalah Bengkel Tunggal Jaya di Jalan RA Kartini, Binjai. Saat akan melakukan pemeriksaan, petugas sempat tidak diperbolehkan masuk oleh pihak security yang menjaga gudang bengkel tersebut. Alasannya, sang pemilik tidak berada di tempat.Namun setelah sekitar 15 menit berdiskusi dan menunggu, akhirnya para petugas diperbolehkan masuk untuk melakukan pemeriksaan. Menurut Kasi Informasi Promosi dan Kerjasama Bidang Perdagangan Disperindag Kota Binjai, M Ikhsan Siregar SH, setelah melakukan pemeriksaan pihaknya menemukan bukti bahwa perijinannya tidak sesuai dan menyimpang dengan aturan yang berlaku. "Benar itu barangnya spare part, namun masalah perijinan, perijinannya tidak sesuai, perijinannya hanya untuk toko pengecer. Namun kami lihat ini sudah bisa dibilang gudang atau distributor," ujarnya. "Untuk tindakan kita, kita panggil pihak yang bersangkutan utuk datang ke kantor dalam waktu dua kali dua puluh empat jam.Apabila beliau tidak mau hadir maka kami akan berkordinasi dengan seluruh tim untuk menindaklanjuti masalah ini," pungkasnya. (BS08)