Beritasumut.com-Oknum polisi Binmas Polsek Medan Area ZM yang memukul penjaga warnet di Jalan Menteng VII, Medan dikenakan sanksi penundaan pangkat. Sanksi ini tetap dikenakan meski ZM telah meminta maaf.Kasubdid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (10/08/2016), mengatakan, ZM sebelumnya telah diperiksa oleh Propam Polresta Medan dan dilanjutkan oleh Propam Polda Sumut.Diberitakan sebelumnya, Aiptu ZM memukuli penjaga warnet dan seorang anak sekolah. Aksi tersebut terekam CCTv. "Hal ini sesuai dengan prosedur pemeriksaan dan tingkat kesalahan yang dilakukan. Kita berharap polisi memberikan citra terbaiknya dan mampu menahan emosi dalam setiap kondisi," sebutnya.Ia juga mengingatkan, hal ini sebagai peringatan kepada anggota Polri untuk senantiasa mematuhi kode etik dan disiplin dalam bertugas.(BS04)