Datang ke Indonesia, Orang Asing Bisa Urus ITAS Secara Online

Redaksi - Rabu, 10 Agustus 2016 11:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir082016/6510_Datang-ke-Indonesia--Orang-Asing-Bisa-Urus-ITAS-Secara-Online.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS03
Foto bersama usai sosialisasi i Izin Tinggal Terbatas (ITAS) online dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

Beritasumut.com-Bagi orang asing yang datang ke Indonesia dapat mengajukan permohonan izin tinggal terbatas (ITAS) secara online mulai 26 Oktober 2016 mendatang.Hal ini dikatakan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kemenkumham RI Friement FS Aruan saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) online dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Selasa (09/08/2016).“Pada 26 Januari 2016 lalu kita sudah soft launching pada 11 kantor Imigrasi di Jakarta. Lalu, 26 April kita grand launching ke seluruh kantor Imigrasi di Indonesia. Dan 26 Oktober mendatang improvement pemberlakuan ITAS online,” ujar mantan Kakanim Kelas I Khusus Medan disela-sela kegiatan.Dalam sosialisasi yang turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Maroloan Barimbing, Kadiv Keimigrasian Sumut, Yudi Kurniadi dan Kepala Kantor Imigrasi Medan, Lilik Bambang, Friment menyebutkan dengan ITAS online warga negara asing lebih mudah mengurus ITAS. Pelaporan ITAS bisa melalui website http://izintinggal.imigrasi.go.id/.Dengan adanya ITAS online tersebut, setibanya di Indonesia warga negara asing dapat mengaksesnya melalui gadget yang mereka miliki. Dan nantinya ITAS berupa hard copy (kartu ITAS) dan soft copy (surat elektronik) yang dapat lebih memudahkan dalam manajemen file dari sisi pemohon.“Jadi ini juga sebagai upaya meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. Mendukung agar warga negara asing melakukan investasi di negara kita. Mereka merasa izinnya dimudahkan,” bebernya.Untuk ITAS yang bisa diajukan secara online ini yakni baik ITAS pengalihan status, ITAS kelahiran dan ITAS perpanjangan.Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Maraloan Barimbing mengatakan semua sponsor yang memperkerjakan orang asing wajib melaporkan keberadaan orang asing tersebut. Hal ini agar Imigrasi mengetahui segala kegiatan orang asing tersebut."Jangan sampai nanti izinnya kerjanya di Medan, tiba-tiba kita sudah dapat laporan dia sudah liburan di Bali dalam jangka waktu yang lama. Pernah ada kejadian seperti. Atau ada yang izinnya wisata, tapi ternyata dia kerja di Indonesia. Ini langsung kita tindak," ujar Maraloan.Diikatakannya hingga sejauh ini sudah ada 100 orang asing yang ditindak. Dan beberapa di antaranya sudah diproses secara hukum. Ia berharap ke depan keberadaan orang asing ini tetap dilaporkan.Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang Lestari dalam sambutan mengaku sosialisasi ITAS online dan APOA digelar untuk mempermudah bagi para sponsorship terkait pengurusan izin orang asing. Dia berharap para sponsor dapat memahami dan mempedomani kebijakan yang telah ditetapkan tersebut.(BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Awasi Orang Asing, Tiap Kecamatan di Pematangsiantar Dibentuk Timpora

Peristiwa

DPR: Perpres Penggunaan TKA Menegaskan Disorientasi Pembangunan

Peristiwa

Menaker Minta Masyarakat Tidak Khawatirkan Perpres Tenaga Kerja Asing

Peristiwa

Seskab: Perpres Tenaga Kerja Asing Untuk Level Manajer ke Atas

Peristiwa

DPR Menentang Penghapusan Regulasi Syarat TKA di Sektor Migas

Peristiwa

Menaker Sebut Isu Serbuan TKA Ilegal Lebay