Beritasumut.com-Empat tersangka yang menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,025 gram melalui Bandara Kuala Namu diciduk petugas Bea Cukai Kuala Namu.Keempat tersangka yakni MYA (36), NMY alias B alias MI, S dan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, MFBS (36) warga Pulau Penang Malaysia.Dalam paparan di Kantor Bea Cukai Kuala Namu, Selasa (09/08/2016), penangkapan dilakukan tim pengawasan dan penindakan (P2) Bea Cukai setelah pelaku tiba di terminal KNIA dari Penang Malaysia dengan menumpangi pesawat Air Asia QZ-105, Kamis (04/08/2016).Pada saat pelaku melintasi area pemeriksaan, Tim P2 Bea Cukai sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku. Selanjutnya, Tim P2 Bea Cukai melakukan pemeriksaan body. Hasil pemeriksaan secara manual di Ruang P2 Bea Cukai ditemukan barang yg diduga Narkotika jenis Metamphetamine sebanyak 10 Paket dibungkus dengan kaos kaki warna hitam seberat 1.025 gram.Kepala Kantor Bea Cukai Pabean Kuala Namu, Zaky Firmansyah mengatakan ada empat tersangka yang sudah diamankan petugas bersama barang bukti hasil pengembangan. "Ada 10 paket plastik dibalut kaos kaki hitam berisi narkotika jenis methampetamine (sabu), disimpan dicelana dalam pelaku dengan berat 1.025 gram," katanya.(BS05)