Beritasumut.com-Mahalnya biaya pengurusan Surat Izin Mendirikan (SIM) di Satlantas Polresta Medan terus menuai protes. Kali ini soroton dari anggota Komisi A DPRD Medan Waginto, SH menyayangkan birokrasi dan biaya yang sangat memberatkan masyarakat. Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan ini meminta biaya sertifikat yang menjadi kewajiban pemohon untuk membuat SIM dihapuskan.“Kok lebih mahal biaya mengurus sertifikat daripada biaya ngurus SIM. Sudah birokrasinya sulit, dibebani lagi biaya sertifikat. Seberapa penting sih sertifikat itu,” ujar Waginto, Selasa (09/08/2016). Ditambahkan Waginto, kalau memang sertifikat dibutuhkan hendaknya biaya dapat dihapuskan dan bisa masuk kurikulum di sekolah.“Kasihan masyarakat, untuk biaya ngurus SIM saja sudah tertatih tatih. Konon lagi tambahan biaya sertifikat," tegasnya. Sebagaimana diketahui biaya SIM A dan C di Satlantas Polresta Medan mencapai sekitar Rp 800 ribu yakni Rp 350 ribu untuk sertifikat dan Rp 421 ribu. Pengurusan sertifikat dimonopoli Medan Safety Driving Center (MSDC) beralamat di Jl Bilal Medan. Biro jasa itu diduga ‘peliharaan’ pihak Polresta Kota Medan. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH menuding tindakan pihak MSDC merupakn tindakan pemerasan. Karena wajib sertifikat bukan lah sebuah ketentuan produk UU dan dianjurkan kepada pemohon membuat gugatan class action.Sedangkan, Ketua Komisi A DPRD Medan Roby Barus menilai biaya pemngurusan SIM hanya akal-akalan. Komisi A diharapkan dapat mengeluarkan rekomendasi agar kebijakan itu dapat dievaluasi.(BS03)