Beritasumut.com-Polda Sumut terus didesak untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut senilai Rp2,5 miliar tahun 2015 yang diduga melibatkan mantan Kadispenda Sumut, Rajali yang sekarang menjabat Kadis Sosial Sumut. "Kita mendukung kebijakan Polri yang ingin memberantas korupsi. Dan masalah Dispenda ini, sebaiknya segera ditangani Polda Sumut. Sebagai bukti dalam upaya pemberantasan korupsi itu," ujar Ketua Badan Koordinasi Pemuda Muslim (Bakopam) Sumut, Ibnu Hajar, Selasa (08/08/2016). Ibnu menambahkan, jika kasus dugaan korupsi Dispenda Sumut yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu tak segera ditangani, maka bukan mustahil Rajali akan kembali melakukan hal yang sama di Dinas Sosial."Namanya dia (Rajali) diberi kesempatan. Sekarang kesempatannya di Dinas Sosial. Nah, jadi sangat besar peluangnya dia melakukan tindak pidana korupsi di dinas yang dipimpinnya sekarang," sebutnya. Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dispenda Sumut akan dilakukan bila BPK merekomendasikan hasil auditnya ke Polda Sumut. "Kami belum ada menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau rekomendasi dari BPK, untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi itu," katanya. Pun begitu, sambung Nainggolan, pihaknya siap melakukan proses penyelidikan jika hasil audit itu diserahkan ke Polda Sumut. "Andaikan itu (hasil audit) diserahkan sekarang, maka penyidik akan melakukan proses lidik sekarang juga. Itu artinya, Polda Sumut siap melaksanakan rekomendasi penelusuran itu," tegasnya. Diketahui sebelumnya, berdasarkan LHP BPK Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa TA 2015 pada Pemprov Sumut tanggal 5 Februari 2016 yang ditandatangani Penanggungjawab Pemeriksaan BPK, Ayub Amali, ditemukan indikasi korupsi atau penyelewengan pada sejumlah proyek pengerjaan fisik di Dispenda Sumut senilai Rp2,5 miliar. Keempat item proyek yang bermasalah itu, antara lain kekurangan volume pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung sebesar Rp378.493.175, kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp678.500.080, pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp420.000.000, pembayaran biaya personel yang tidak melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi sesuai kontrak senilai Rp834.250.000.(BS04)