Beritasumut.com-Bertempat di Polsek Binjai kota, Jalan Veteran No 3, Kapolsek Binjai Kota, Kompol Dapot Lubis, memberikan klarifikasi perihal Polsek Binjai kota lepaskan tersangka narkoba, Sabtu (06/08/2016).Dalam keterangannya, Kompol Dapot Lubis, mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani setiap kasus yang ada. "Barang bukti di terima labfor Polda Sumut 4,6 gram, di labfor barangnya tidak ada diganggu, dan hasil dari labfor 'negatif' narkotika," sambungnya.Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu, hadir dalam klarifikasi tersebut. "Seharusnya langsung tanggap, Kalau ada penyidik yang bermain, pasti akan saya tindak tegas, harapan saya berilah informasi yang akurat kepada rekan media," ungkap Kapolres Binjai.Sementara itu, menurut Kapolsek Binjai Kota, terkait tersangka sampai 59 hari dibebaskan, setelah 'negatif' narkotika, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut adalah keteledoran anggotanya. "Saya selalu ingatkan anggota saya untuk mengambil Hasil barang bukti, tetapi anggota saya teledor, begitupun saya berjanji akan bina anggota saya," ujar Kapolsek Binjai kota.Turut hadir dalam klarifikasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai, Maramonang Hasibuan, Kasatreskrim Polres Binjai, Bambang Tarigan, serta beberapa personel aparat polisi dari Polres Binjai.(BS08)