Beritasumut.com-Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang perdana kasus penjualan hewan dilindungi, Harimau Sumatera, di ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Jum'at (05/08/2016). Sebanyak 3 orang terdakwa dihadirkan dalam sidang ini. Mereka adalah Hendra Tarigan, Dedes Sembiring, dan Dedek Lesmana. Ketiga tersangka ini mengikuti proses hukum tanpa pendampingan dari penasehat hukumnya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Aurora SH, materi sidang beragendakan tentang surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrizal SH, menyatakan ketiga terdakwa tertangkap tangan akan menjual kulit harimau dan tulangnya. "Ketiga terdakwa ditangkap petugas balai besar Taman Negara Gunung Leuser (TNGL) dan petugas Polres Langkat, saat akan menjual kulit harimau dan tulang belakangnya pada 25 Mei 2016 lalu. Ketiganya melanggar undang-undang lingkungan hidup dan keragaman hayati dengan memiliki, menguasai dan menjual hewan yang dilindungi" tuntut JPU Syahrizal SH. Untuk itu, Ketua Majelis Hakim memutuskan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. Sebelumnya, tiga orang yang akan menjual kulit Harimau Sumatera, ditangkap di balai besar TNGL dan polisi langkat, saat akan menjual kulit harimau dan tulangnya seharga 42 juta. Polisi dan petugas balai besar TNGL yang menyamar sebagai pembeli, kemudian menangkap ketiganya di pinggir hutan TNGL. Saat ditangkap, ketiganya mengaku hanya sebagai perantara penjual, sedangkan yang menangkap, menjerat, dan membunuh Harimau Sumatera tersebut adalah seseorang yang bernama Hendrik yang hingga kini masih buron. (BS08)